Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pemkab serang sampaikan pertanggungjawaban apbd 2019
Pemkab Serang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Penyampaian Raperda pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang berikut empat macam Raperda lainnya di gedung dewan setempat Senin (22/06/2020).
Laporan keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standard akuntansi pemerintah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan lampiran laporan keuangan berupa ikhtisar laporan keuangan bdana usaha milik daerah (BUMD).
Pandji memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, maka kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI. Selambat-lambatnya setelah enam bulan setalah tahun anggaran berakhir.
“Pada 5 Juni 2020 BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah menyampaikan LKPD Kabupaten Serang tahun anggaran 2019, alhamdulilah meraih Opini WTP kesembilan kalinya tanpa paragraf penjelasan,”ungkapnya.
Dikatakan Pandji, tercapainya opini WTP tersebut merupakan perwujudan dari komitmen, tekad dan semangat serta kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Serang, maupun DPRD. “Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab Serang, semoga ditahun berikutnya mampu mempertahankan opini WTP BPK RI lebih baik lagi,”tutur Pandji.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum usai mendengarkan pemaparan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 sebagai usulan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang dibacakan Wabup Serang, Pandji Tirtayasa. Maka, pihak DPRD akan mengkaji terlebih dahulu. “Paripurna penyampaian pandangan fraksi atas raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang,”ujarnya.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.