Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / diskominfosatik kabupaten serang perkuat penyusunan masterplan spbe

diskominfosatik-kabupaten-serang-perkuat-penyusunan-masterplan-spbe

Diskominfosatik Kabupaten Serang Perkuat Penyusunan Masterplan SPBE

Selasa, 24 Mei 2022

KIP

1056
Berita Daerah

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang saat ini tengah memperkuat penyusunan masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Masterplan sebagai pondasi untuk kebijakan internal SPBE Kabupaten Serang.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, bahwa penyusunan masterplan SPBE tersebut terdapat indikator yang harus di selesaikan pertama mungkin dari regulasinya. “Regulasi yang harus kita coba susun ini untuk salah satu dalam rangka peningkatan SPBE di Kabupaten Serang,”ujar Anas melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Mei 2022.

“Kemudian juga dengan adanya masterplan ini menjadi pondasi dalam langkah selanjutnya, banyak item-item yang harus kita lakukan. Seperti contohnya, kita harus punya arsitektur SPBE, kemudian tata bisnis, regulasi-regulasi kita susun kedepannya,”tambah Anas.

Guna memperkuat hal tersebut, kata Anas, pihaknya juga sudah melakukan Rapat ekspose laporan penyusunan kebijakan internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2022 di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 18 Mei 2022.

Upaya tersebut dilakukan, bercermin atas Pemkab Serang dalam penilaian dan evaluasi tahun 2021 mendapat indeks nilai 2,64 dengan predikat baik. Untuk domain kebijakan internal SPBE sendiri mendapatkan nilai indeks 2,8  dengan kekuatan terletak pada tim koordinasi SPBE dan kebijakan internal layanan jaringan intra pemerintah yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya TIK yang lebih baik.

Untuk itu dalam rangka memaksimalkan penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam pelayanan secara internal dan publik diperlukan sebuah kebijakan internal tentang implementasi SPBE ini. “Masterplan kebijakan internal SPBE adalah merupakan sebuah regulasi yang mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan seluruh domain SPBE dan sekaligus dasar pengeloaann TIK di lingkungan Pemkab Serang,”terang Anas.
 
“Diharapkan dengan tersusunnya masterplan kebijakan internal ini dapat memberikan penguatan manfaat serta meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Serang,”jelas Anas.

Kepala Bidang (Kabid) Telematika Hotman Siregar mengatakan, ekspose laporan penyusunan kebijakan internal sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022 untuk menyusun regulasi yang meliputi arsitektur, peta rencana, manajemen data, pembangunan aplikasi, layanan jaringan intra pemerintah, penggunaan sistem penghubung layanan. “Kemudian manajemen keamanan informasi, dan audit teknologi informasi dan komunikasi serta tim koordinasi SPBE,”ujarnya.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami