Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pelayanan ppid permohonan informasi siti kholisoh

pelayanan-ppid-permohonan-informasi-siti-kholisoh

Pelayanan PPID Permohonan Informasi Siti Kholisoh

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

2080
Berita Daerah

Pada Tanggal 17 Maret 2020 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  menemukan Permohonan informasi  A.N Siti Kholisoh Ahyani Yang meminta data berupa :

  • Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kab.Serang Tahun 2020
  • RKPD Kab.Serang Tahun 2020
  • -LRA Kab.Serang Tahun 2020
  • Capaian Dinas Pendidikan Kab.Serang 2019
  • Capaian Kinerja DPKPTB Kab.Serang  2019
  • Peraturan Bupati Kab.Serang yang mengatur tentang standar satuan Harga Barang Tahun 2018-2020.

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 02 April 2020.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Setelah tanggal 02 April 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta dapat diberikan “ Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang, agar menyediakan biaya foto copy untuk dibayarkan ke tempat foto copy terdekat “

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami