Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan ppid permohonan informasi siti kholisoh
Pelayanan PPID Permohonan Informasi Siti Kholisoh
Pada Tanggal 17 Maret 2020 Sekertariat PPID Kabupaten Serang menemukan Permohonan informasi A.N Siti Kholisoh Ahyani Yang meminta data berupa :
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Setelah tanggal 02 April 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta dapat diberikan “ Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang, agar menyediakan biaya foto copy untuk dibayarkan ke tempat foto copy terdekat “
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.