Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan ppid permohonan informasi lsm peduli anak bangsa ( pab )
Pelayanan PPID Permohonan Informasi LSM Peduli Anak Bangsa ( PAB )
Pada Tanggal 30 April 2020 Petugas Sekertariat PPID Kabupaten Serang telah menerima Permohonan informasi atas nama Aminudin Yang meminta data berupa :
- Pengadaan Ayam, pakan dan obat – obatan program bekerja dari Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2020
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Setelah tanggal 18 April 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta belum dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis :
Adapun legalstanding yang yang harus dilengkapi adalah berupa foto KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Akte Pendirian, SKT Kemhumham, Struktur Organisasi dan surat penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.