Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penerapan prokes pelayanan uji kir dimasa pademi covid 19
PENERAPAN PROKES PELAYANAN UJI KIR DIMASA PADEMI COVID 19
Dalam penerapan prokes pelayanan uji kir dimasa pademi COVID 19 di dinas perhubungan kabupaten serang petugas maupun pemohon uji kir harus mentaati peraturan yang sudah di tetapkan yaitu mencuci tangan sebelum masuk area loket uji kir di dalam area loket wajib menggunakan masker jika kalau tidak menggunakan masker petugas tidak akan melayani pemohon uji kir tersebut dan jika ingin memasuki loket harus berjaga jarak antara pemohon lainnya agar penyebaran covid 19 dapat di redam penyebarannya
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.