Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / penerapan prokes pelayanan uji kir dimasa pademi covid 19

penerapan-prokes-pelayanan-uji-kir-dimasa-pademi-covid-19

PENERAPAN PROKES PELAYANAN UJI KIR DIMASA PADEMI COVID 19

Kamis, 28 Oktober 2021

Admin

875
Berita Daerah

Dalam penerapan prokes pelayanan uji kir dimasa pademi COVID 19 di dinas perhubungan kabupaten serang petugas maupun pemohon uji kir harus mentaati peraturan yang sudah di tetapkan yaitu mencuci tangan sebelum masuk area loket uji kir di dalam area loket wajib menggunakan masker jika kalau tidak menggunakan masker petugas tidak akan melayani pemohon uji kir tersebut dan jika ingin memasuki loket harus berjaga jarak antara pemohon lainnya agar penyebaran covid 19 dapat di redam penyebarannya

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami