Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / kedua kalinya, pemkab serang raih penghargaan kabupaten layak anak

kedua-kalinya-pemkab-serang-raih-penghargaan-kabupaten-layak-anak

Kedua Kalinya, Pemkab Serang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 03 Agustus 2021

Admin

1041
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak atau KLA untuk Kategori Pratama tahun 2021. Penghargaan merupakan yang kedua kali di raih Pemkab Serang yakni tahun 2020 dan 2021.

Penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di ikuti oleh pemerintah daerah secara virtual itu pada Kamis, 29 Juli 2021.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, Kabupaten Serang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kedua kalinya. Kemudian selanjutnya pihaknya akan mengejar penghargaan kategori selanjutnya. “Kita harus mengejar penghargaan KLA Kategori Nindia,”ujar Pandji melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Dia menyebutkan, penghargaan KLA yang diberikan oleh Kementrian PPPA RI atas berkat kinerja Pemkab Serang terutama kepedulian terhadap anak-anak. Anak-anak terbebas dari kekerasan dalam rumah tangga, kepedulian kepada kesehatan anak, dan kepedulian kepada pendidikan anak. “Anak-anak harus dipikirkan sebagai aset masa depan, harus kita lindungi sebaik-baiknya,”ungkap Pandji

Senada disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit. Kata dia, terkait dengan penghargaan KLA yang diselenggarakan Kementrian PPPA RI sudah dilakukan Kabupaten Serang berdasarkan evaluasi kita di peringkat pratama. 
“Kalau tingkat pratama awal, Kabupaten Serang sudah bisa mengembangkan kabupaten layak anak atau KLA. Terkait penghargaan bertingkat, berproses mulai dari pratama, madya, nindia dan utama itu penetapannya,”ujarnya.

Tarkul menjelaskan, sebagai syarat untuk meraih penghargaan KLA dan Kementrian PPPA RI diantaranya yang pertama berkomitmen, kemudian regulasi. “Untuk Kabupaten Serang baru ada Perbup (Peraturan Bupati), sedangkan idealnya terkait dengan KLA harus adanya Perda (Peraturan Daerah). Untuk saat ini baru ada Perda Perlindungan Anak, tapi bukan perda yang berkaitan dengan Perda KLA,”terangnya.

Kedepannya, Tarkul menargetkan untuk kembali meraih penghargaan KLA Kategori lebih tinggi Pemkab Serang berkomitmen atas amanat undang-undang harus menyelenggarakan kabupaten layak anak. “Nah kita tinggal mengembangkan. Ini berkat kerjasama, berkat dukungan Pemda Kabupaten Serang sudah mampu menyelenggarakan KLA. Kemudian berikutnya bagaimana kita mengembangkan tentunya dengan mengembangkan KLA banyak harus kita penuhi baik dari aspek regulasi, kemudian aspek operasional dan teknis,”papar Tarkul.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.