Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / wabup serang tegaskan ppkm darurat harus diterapkan
Wabup Serang Tegaskan PPKM Darurat Harus Diterapkan
Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyikapi kebijakan tersebut. Kata dia, atas perintah pusat bahwa phak Kepolisian dan TNI pun akan di libatkan untuk membantu mengamankan PPKM darurat di lapangan untuk kelancarannya.
“PPKM darurat dilapangan jangan sampai bocor, jangan di anggap main-main, jangan di anggap hoak, jangan di anggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai covid-19 yang semakin menggila ini,”ujar Pandji melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Jum’at, 2 Juli 2021.
Pandji mengatakan, hari ini pun pihaknya tengah menyosialisasikan dnegan menggelar rapat bersama semua camat se Kabupaten Serang melalui daring. “Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rpaat dna pelaksanaannya sehingga 3 Juli semua sudah efektif,”tandasnya.
Meski demikian, Wakil Bupati Serang dua periode ini mengaku akan mempelajari terlebih dahulu surat dari pusat terkait PPKM darurat tersebut. Karena kaitannya dengan masyarakat ketika melakukan PPKM darurat mereka tidak membuka usaha. “Dalam aturan tetap boleh dibuka usaha tapi tidak boleh makan di situ, dan untuk pasar dibuka 25 persen. Dibuka aritnya kegiatan usaha tidak di tutup 100 persen,”jelas Pandji.
Sedangkan untuk aparatur sipil Negara atau ASN, tambah Pandji tidak melakukan WFH (Work From Home) seratus persen. “Oh ngga (WFH 100 persen), tapi 25 persen, ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan public,”ungkap Pandji.
Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Nomor:090/1890/Sekda/2021 tentang Larangan perjalanan dinas bagi organisasi perangkat daerah dan kecamatan ke luar wilayah Kabupaten Serang.
Dalam SE tersebut tertulis menindaklanjuti Intruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Dengan ini mengimbau kepada OPD dan kecamatan untuk tidak melakukan kegiatan kedinasan perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Serang dan menerima tamu/kunjungan yang berasal dari luar Kabupaten Serang selama 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli disebabkan munculnya penularan covid-19 di lingkungan ASN.(*)
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.