Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / visitasi komisi informasi banten

visitasi-komisi-informasi-banten

VISITASI KOMISI INFORMASI BANTEN

Kamis, 05 November 2020

Admin

1192
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten Serang khususnya  Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam rangka monitoring keterbukaan informasi pada 4 November 2020.  Rombongan KI Banten diterima Kepala Dinas Kominfosatik Kabupeten Serang beserta Kabid dan Kasi di kantor dinas.

Visitasi KI Banten melakukan kunjungan setiap tahunnya pada badan publik yang ada di  Provinsi Banten termasuk Kabupaten Serang  untuk meningkatkan kesiapan instansi pemerintah dalam hal pelayanan, dan keterbukaan informasi publik.  PPID Kabupaten Serang telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kabupaten Serang yaitu Perbup Nomor 24 Tahun 2019. Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan PPID Kabupaten Serang di ruang kantor dinas kominfo. Formulir permohonan telah disediakan dan setiap permohonan informasi akan di register dalam buku permohonan sesuai dengan format yang disampaikan komisi informasi.

Sebelum malakukan kunjungan KI telah memberikan kuisioner yang didalamnya terdapat isian yang terkait dengan beberapa indikator antara lain pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Serang telah mengisi kuisioner yang juga dibagikan pada badan publik lainnya dan kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka croscek atas jawaban kuisiner yang telah disampaikan. Dalam indikator pelayanan informasi publik terdapat pertanyaan terkait kelengkapan layanan informasi publik baik sarana dan prasarana dan pembukuan administrasi. Sedangkan dalam indikator penyediaan informasi publik terdapat pertanyaan terkait ada tidaknya peraturan/kebijakan/keputusan yang disediakan dan standar operasi dan prosedur pemberian informasi.

Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Diskominfosatik Kabupaten Serang telah berupaya dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Kabupaten Serang. Pemohon informasi dapat langsung datang memohon informasi maupun melalui aplikasi web sialip serangkab. Pemohon diharapkan juga menerapkan standar protokol kesehatan ketika melakukan permohonan secara manual.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.