Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / surat edaran larangan perayaan tahun baru 2020
Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2020
Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Yang Cenderung terus Meningkat yang telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya.
Dalam rangka upayah pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai, dengan ini pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan Protokoler Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/ atau duluar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Tidak membakar, membunyikan dan menyalakan petasan/kembang api/ sejenisnya.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.