Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / standar pelayanan minimal
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Drs. Raden Lukman. M.Si
PPUPD Madya Inspektorat Kab. Serang
Tulisan sederhana ini dimaksudkan untuk memberi informasi singkat tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seperti kita kita ketahui bahwa Tujuan bernegara beradasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan Kesejahteaan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan di Daerah menganut prinsip prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dengan salah satu cirinya Setiap warna negara memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak.
Sesuai pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:
Di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dijelaskan dalam gambar berikut :
URUSAN PEMERINTAHAN |
KONKUREN |
ABSOLUT |
|
PILIHAN (8) |
WAJIB (24) |
Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi |
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
YAN DASAR (6) |
NON YAN DASAR (18) |
S P M |
N S P K |
|
Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. |
Urusan Pemerintahan Konkuren dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :