Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi peraturan bupati nomor 16 tahun 2020

sosialisasi-peraturan-bupati-nomor-16-tahun-2020

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020

Minggu, 29 November 2020

Admin

1220
Berita Daerah

Pada tanggal 15 September 2020 di aula Kecamatan Lebakwangi diadakan suatu kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan pengamanan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020
Perbup penyelenggaraan perlindungan masyarakat merupakan peraturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dimana peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Dalam perbup ini pada intinya adalah mengatur kewenangan an pengamanan ketertiban daerah yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja dimana pasal pada pasal 2 ayat 1 berbunyi Bupati berwenang untuk melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta limas dan ayat 2 Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta linmas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada tingkat kabupaten melimpahkan pelaksanaannya kepada kepala Satpol PP
Tugas linmas seperti diatur pada pasal 14 diatur sebagaimana berikut a membantu menanggulangi bencana B membangun keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat C Membantu penegakan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan peraturan Desa D membangun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan e e membantu penanganan ketentraman ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan negara
Sosialisasi ini diadakan berkaitan dengan pada akhir tahun 2020 nanti akan ada pesta demokrasi daerah yaitu Pilkada pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang dimana Satpol PP dengan tugas dan kewajibannya mereka bertugas untuk mengamankan kegiatan Pilkada sehingga kita berharap sama-sama akan terjadinya Pilkada yang aman tentram dan bermartabat
Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Hasanah mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan tentang Satpol PP ini Dan berharap agar masyarakat bekerja sama bahu-membahu dengan pemerintah dalam hal penjagaan ketertiban daerah utamanya menjelang adanya pemilihan kepala daerah agar menghasilkan suatu pemilihan yang aman tentram dan damai yang pada akhirnya akan membantu jalannya pembangunan di tingkat daerah dan meningkatkan indeks pembangunan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.