Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / sni iso 9001:2015 smm sni iso 37001:2016 smap inspektorat kabupaten serang
SNI ISO 9001:2015 SMM SNI ISO 37001:2016 SMAP INSPEKTORAT KABUPATEN SERANG
Inspektorat Kabupaten Serang merupakan Unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin langsung oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Kabupaten Serang mempunyai tugas membantu Bupati Serang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah. Dalam hal ini, Inspektorat ingin meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dari nilai BB menjadi nilai A.
Inspektorat Kabupaten Serang menunjuk PT. Mutu Agung Lestari sebagai Auditor Lembaga Sertifikasi yang akan menilai dan melaksanakan audit sistem sertifikasi. Dalam hal Kegiatan Surveillance proses Sertifikasi SNI ISO 9001 : 2015 SMM dan SNI ISO 37001 : 2016 SMAP, dihadiri oleh Bapak Danang Suryo Wardhono dan Bapak Wahyu Riyadi dari PT. Mutu Agung Lestari selama 3 (tiga) hari di Inspektorat Kabupaten Serang. Lokasi kantor PT.Mutu Agung Lestari bertempat di Cimanggis, kota Depok, Jawa Barat. PT Mutuagung Lestari tidak memihak, bebas dari ancaman kepentingan, opini pribadi, kekeluargaan, kepercayaan dan ancaman intimidasi untuk memberi sertifikasi yang meyakinkan Keputusan lembaga sertifikasi didasarkan pada bukti obyektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) dan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain, termasuk pembayaran sertifikasi dari pelanggan yang bisa berpotensi ancaman terhadap ketidakberpihakan. PT.Mutu Agung Lestari bertugas melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan standar/ kriteria audit sertifikasi, menugaskan auditor yang kompeten untuk melakukan audit, menginformasikan hasil audit setelah selesainya proses audit, mengeluarkan sertifikat setelah hasil audit menunjukkan kesesuaian terhadap kriteria/ standar audit, dan setelah adanya keputusan sertifikasi yang positif, menginformasikan apabila terdapat perubahan dalam persyaratan sertifikasi, menjaga kerahasiaan terhadap data audit dan hasil audit, menjaga objektifitas dan ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.