Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi kelompok informasi masyarakat tingkat kecamatan bojonegara

sosialisasi-kelompok-informasi-masyarakat-tingkat-kecamatan-bojonegara

Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Tingkat Kecamatan Bojonegara

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

2020
Berita Daerah

Pada tanggal 10 Maret 2020 telah dilaksanakan sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan di aula Kecamatan Bojonegara. Kegiatan KIM ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam bidang komunikasi dan informasi untuk masyarakat. Kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat langsung dibuka oleh Sekmat Kecamatan Bojonegara, dalam sambutannya Sekmat menyampikan pentingnya pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) di setiap Kecamatan agar mudah mendapatkan informasi dari Pemerintah atau sebaliknya.

Materi Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat  disampaikan langsung oleh Kasi Pelayanan Informasi Publik, materi tersebut merupakan materi terkait kim  sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo. Tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat  adalah agar dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah ataupun dari masyarakat ke Pemerintah Daerah.

Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Materi kedua disampaikan langsung oleh Ombudsman Provinsi Banten tentang Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Sosialisasi ditutup dengan memperkenalkan Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah dibentuk di Kecamatan Bojonegara.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami