Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sidak tambang di bojonegara dan pulo ampel, dlh cek dokumen perizinan perusahaan

sidak-tambang-di-bojonegara-dan-pulo-ampel-dlh-cek-dokumen-perizinan-perusahaan

Sidak Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel, DLH Cek Dokumen Perizinan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026

Arif Soleh

3
Berita Daerah

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak atau sidak aktivitas tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Untuk memastikan tidak ada penambangan ilegal, DLH melakukan pengecekan dokumen perizinan puluhan perusahaan tambang.

 

"Hari ini (Rabu 5 Agustus 2026), telah dilaksanakan sidak tambang di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel oleh tim yang terdiri dari DLH Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten," kata Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

 

Sarudin menyebutkan hasil sidak berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan, dengan rincian di Kecamatan Bojonegara sebanyak 19 perusahaan tambang, dan di Kecamatan Pulo Ampel sebanyak 30 perusahaan tambang. "Untuk 2 perusahaan tambang berada pada wilayah administrasi yang melintasi Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel," katanya.

 

Dengan demikian, lebih lanjut Sarudin menyebutkan, tim juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap beberapa perusahaan tambang untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan, di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.

 

"Tim juga melakukan pengukuran kualitas udara ambien dengan memasang alat ukur di sekitar lokasi tambang, untuk mengetahui kondisi kualitas udara di kawasan pertambangan," terangnya.

 

Oleh karena itu, Sarudin menegaskan tim menginstruksikan kepada seluruh perusahaan tambang agar melaksanakan penyiraman jalan dan area pertambangan secara berkala. Upaya ini guna mengurangi debu akibat aktivitas operasional. "Perusahaan juga diinstruksikan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

 

 

Reporter: Arif Soleh

Publisher: Fajar

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami