Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / 63.847 kpm di kabupaten serang menerima bantuan pangan beras

63847-kpm-di-kabupaten-serang-menerima-bantuan-pangan-beras

63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras

Rabu, 30 Juli 2025

Bidang IKP

91
Berita Daerah

Bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyalurkan pangan beras kepada 63.847 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Serang. Bantuan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk alokasi bulan Juni sampai Juli 2025.

 

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras disalurkan melalui kantor desa di setiap kecamatannya.

 

“Untuk setiap KPM menerima bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram,” kata Mumun di sela meninjau penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Mumun bantuan Munawaroh menyebutkan, untuk penerima pangan beras di Kabupaten Serang pada tahun 2025 sebanyak 63.847 KPM. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2024 lalu sebanyak 85.434 KPM. “Yang menerima bantuan pangan beras tahun 2025 ini KPM di Kabupaten Serang berkurang dari tahun 2024 lalu,” katanya.

 

Selain jumlah penerima yang berkurang, lebih lanjut Mumun Munawaroh menyebutkan, untuk sumber data yang digunakan untuk bantuan pangan tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun 2024 menggunakan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Namun bantuan tahun 2025 penerima data bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos), jelasnya.

 

Lebih lanjut bantuan Mumun Munawaroh menjelaskan, pangan beras dilaksanakan untuk bulan Juni dan Juli disalurkan sekaligus. Sehingga masing-masing penerima bantuan mendapatkan 20 kilogram per KPM-nya. “Total bantuan untuk Kabupaten Serang selama 2 (dua) bulan ini mencapai 1.276.940 kilogram,” paparnya.

 

Sekadar informasi, sebelum bantuan pangan beras disalurkan DKPP dan Dinas Sosial dan perwakilan Camat di Kabupaten Serang mengikuti sosialisasi bantuan beras yang dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional di salah satu hotel di Kota Serang pada 4 Juli 2025.

 

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2025, DKPP Kabupaten Serang melakukan pengujian kualitas dan kuantitas bantuan beras di Gudang Bulog Umbul Tengah, Taktakan Kota Serang. Penyaluran dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 19 sampai 31 Juli 2025.

 

Simbolis Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Serang dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025 diserahkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, bersamaan dengan diluncurkannya Koperasi Merah Putih di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas.

 

“Program bantuan pangan beras yang diumumkan pada bulan Juni dan Juli merupakan bentuk komitmen pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” urai Mumun.

 

Masinah (40 tahun) warga Kampung Warakas, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi mengaku bersyukur mendapatkan bantuan pangan beras. “Terima kasih atas bantuan ini, sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Penulis  : Arif Soleh

Publisher: Ahmad Jaenuri

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami