Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sidak galian c, bupati serang ratu zakiyah beri instruksi ditertibkan

sidak-galian-c-bupati-serang-ratu-zakiyah-beri-instruksi-ditertibkan

Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan

Selasa, 17 Juni 2025

Bidang IKP

8
Berita Daerah

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidak ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan khususnya kendaraan roda 2.

 

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

 

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak lokasi galian C dengan jarak sekitar 2 kilometer tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir 5 hektare. Lokasi galian C ini tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian C milik PT Arka Putra.

 

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,”ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

 

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian C yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara. "Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung," katanya.

 

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian C tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP. Namun, sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih lokasi dengan luas hampir 5 hektare mengoperasikan aktivitas galian C.

 

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

 

Ratu Zakiyah ingin galian C ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang semula. Sehingga tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

 

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, sebut saja Ratu Zakiyah, berdampak pada adanya polusi udara, serta banyaknya lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak nafas. Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

 

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan upaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita (Pemkab Serang) akan segera menindaklanjutinya,” tutupnya.

Penulis : Arif Soleh

Penerbit: Ahmad Jaenuri

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami