Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sebanyak 120 kios atau los di pasar padarincang di undi

sebanyak-120-kios-atau-los-di-pasar-padarincang-di-undi

Sebanyak 120 Kios atau Los di Pasar Padarincang di Undi

Selasa, 13 Juli 2021

Admin

1053
Berita Daerah

Serang , Selasa (15 Juni 2021)

Sebanyak 210 kios dan los di lokasi Pasar Baru Padarincang hari ini (Selasa/15 Juni 2021) diundi. Pelaksanaan pengundian pedagang pasar padarincang tahap 1 (satu) meliputi kios di blok B dan C sebanyak 160 pedagang, dan los ikan Blok D sebanyak 50 pedagang.

Tahap awal proses pengundian kios dan los bagi pedagang yang akan menempati lokasi baru di Pasar Padarincang berlangsung tertib dan terkendali. Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, H. Prauri, SH, S.Sos, M.Si memantau langsung pelaksanan pengundian kios dan los yang berlangsung dari pagi hari hingga menjelang sore. Selain Plt. Kepala Dinas KOPERINDAG, proses pengundian melibatkan panitia dari Dinas KOPERINDAG.

Menurut Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Dedi Arief Rohidi, S.Pd, M.MPd Proses pengundian bagi pedagang Pasar Padarincang akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 untuk pedagang kios dan sebagian los dan Hari Rabu Tanggal 16 Juni 2021 untuk pedagang los dan kaki lima.

“Hari ini pelaksanaan pengundian pedagang pasar padarincang tahap 1 yang akan diundi terlebih dahulu kios di blok B dan C dan los ikan Blok D dengan jumlah pedagang yang diundi  210 pedagang, terdiri dari 160 pedagang kios dan los ikan 50. Alhamdulilah pelaksanaan hari ini berjalan lancer. Semoga pelaksanaan hari kedua, esok juga lancer, tertib dan aman seperti yang kita harapkan bersama,” kata Dedi.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) Perdagangan, Titi Purwitasari, S.Sos, M.Si mekanisme untuk pelaksanaan pengundian kios/los para pedagang yang sudah ada datanya memberikan bukti kepemilikan kios/los lama dengan Surat Keterangan Pedagang atau yang disingkat SKP. Selain itu pedagang juga harus menyerahkan fotokopi KTP untuk dilakukan verifikasi di bagian verifikasi yang sudah disiapkan oleh panitia. “Alurnya  pedagang memberikan bukti SKP... Ket pedagang dan KTP di bagian verifikasi.. Dan selanjutnya setelah ada pengesahan diserahkan ke bagian pengundian untuk mengambil nomor kios atau Los,” ujar Titi.

 

Lebih lanjut Titi menjelaskan nomor kios atau los yang diperoleh diserahkan ke bagian administrasi untuk dterima berkas SKP yang lama selanjutnya diberikan tanda terima untuk ditukar diberikan surat pernyataan pedagang pengganti SKP yang lama.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami