Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / sosialisasi tertib penggunaan frekuensi radio
Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio
Serang,03 Desember 2020 Bertempatan di Hotel horison Ultimate Ratu.
Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio
Dasar Hukum
Pendahuluan
Propinsi Banten memiliki luas wilayah 9.663 km2 dengan Jumlah penduduk 12.927.316 orang dengan jumlah pengguna frekuensi 28000 pengguna.
Berdasarkan Permen Kominfo No. 15 tahun 2017 adalah Balmon Kelas I Tangerang Memiliki Tugas Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Banten
Pengawasan dan Pengendalian Perlu Dilaksanakan Karena :
Pemanfaatan Frekuensi Radio di Banten
Pengawasan Pengendalian
Penertiban Frekuensi Radio
Pemantauan Perangkat Pos dan Informatika
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
Sangsi Administrasi
UU No. 11 tentang Cipta Kerja Pasal 45 menjadi
Ayat (1) Pelanggaran tehadap ketentuan .... Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1),(2),(3) dan (7) dikenakan sangsi Administrasi.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan;
c. Denda administratif; dan/atau
d. Pencabutan Perizinan Berusaha;
Sangsi Pidana
Undang Undang 36 tahun1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.