Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / rencana dau pembayaran gaji ppkk dari pusat, pemkab serang tunggu juknis

rencana-dau-pembayaran-gaji-ppkk-dari-pusat-pemkab-serang-tunggu-juknis

Rencana DAU Pembayaran Gaji PPKK dari Pusat, Pemkab Serang Tunggu Juknis

Rabu, 12 Agustus 2026

Darul Qutni

45
Berita Daerah

Pemerintah pusat berencana menggulirkan bantuan Dana Alokasi Khusus atau DAU untuk daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang menyambut baik, karena adanya bantuan DAU itu akan meringankan beban daerah termasuk Kabupaten Serang yang harus membayar gaji PPPK mencapai Rp334 miliar setahun.

 

Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan untuk anggaran 2026 kebutuhan gaji PPPK penuh waktu Rp300 miliar dan paruh waktu Rp34 miliar setahun. Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu di Cilegon Diperpanjang, Robinsar Akui Belanja Pegawai Tembus 40 Persen APBD Saat ini gaji tersebut sudah teranggarkan. Menyambut adanya kebijakan pusat yang membuka peluang DAU bantu daerah bayar gaji PPPK, pihaknya mengaku menyambut baik hal tersebut. "Kita juga masih menunggu kebijakan pusat karena ada informasi untuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu itu akan dibayarkan oleh pemerintah pusat tapi sampai sekarang penjelasan juknis dan sebagainya belum ada," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 12 Agustus 2026.

 

Dalam hal ini kata dia, bukan berarti Pemkab Serang mampu membayar gaji PPPK tersebut hanya saja Pemkab Serang harus memenuhi kewajiban dan memikirkan kepentingan PPPK tersebut. "Baik penuh waktu maupun paruh waktu, mau tidak mau harus dianggarkan," katanya. Jika kemudian pemerintah pusat merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Serang tentu akan mengajukan karena akan sangat membantu dalam pembayaran gaji PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

"Setahun itu untuk PPPK penuh waktu sekitar Rp300 miliar dan paruh waktu Rp34 miliar," ucapnya.



Kemudian Zaldi juga mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan KUA PPAS, dan hasilnya masih ada defisit sekitar Rp10 miliar. Namun pihaknya masih menghitung peluang potensi pendapatan pajak agar bisa memenuhi kebutuhan tersebut. "Mudah-mudahan diakhir tahun tidak ada defisit," katanya. Menurut dia peluang pendapatan bisa meningkat seandainya pasir laut dibuka kembali moratoriumnya, disana ada peluang Rp13 miliar. Kemudian dari pajak BPHTB, namun untuk BPHTB ada kendala terkait dengan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Untuk hak itu BPHTB nya nol. "Jadi kita akan manfaatkan dari 10 objek pajak, objek pajak yang lain untuk bisa ditingkatkan di antaranya PBJT restoran, PBJT makanan minum," tuturnya. Zaldi mengatakan defisit anggaran yang terjadi tersebut diantaranya untuk Festival Anyer Panarukan, karena kegiatan itu tidak dianggarkan sebelumnya. "Karena terjadi MOU antara Bupati Serang dan Bupati Situbondo kan di tengah-tengah.

 

 

Reporter: Darul Qutni

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami