Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / presiden luncurkan sistem oss, pemkab serang segera terbitkan dua perda

presiden-luncurkan-sistem-oss-pemkab-serang-segera-terbitkan-dua-perda

Presiden Luncurkan Sistem OSS, Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

Selasa, 10 Agustus 2021

Admin

1080
Berita Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko pada Senin, 9 Agustus 2021. Kegiatan launching sistem perizinan terpadu yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga di Indonesia termasuk para kepala daerah.

Sistem elektronik OSS yang terintegrasi perizinan satu pintu tersebut diterbitkan untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati dan wali kota. “OSS ini memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berusaha dan proses perizinan termasuk meningkatkan kepercayaan investor membuka banyak lapangan kerja,”ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa yang mengikuti launching secara virtual menyarankan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP agar segera menyiapkan sarana dan prasarananya untuk pelaksanaan kedepannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,”ujar Pandji. Hadir juga Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, Kepala DPMPTSP, Syamsuddin, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Bagian Hukum, Sugihardomo, dan Sekretaris Diskoperindag, Dedi Arif.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang , Syamsuddin mengatakan, pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali system OSS terhitung hari ini mulai melayani perizinan kembali sebelumnya pada 2 Juli lalu di stop pelayanan perizinan. “Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat,”ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidka akan bisa menarik retribusi jika belum di terbitkan peraturan daerah (Perda) terkiat hal tersebut. Syamsuddin menjelaskan, untuk Izin Mendirikan Bangunan atau IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

“PBG ini kalau di lihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit, jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda ini menjadi skala prioritas untuk kedepan,”ungkapnya.

Kalau di daerah, lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan, ada dua potensi retribusi yang pertama IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. “Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,”terang Syamsuddin.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.