Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / kpu kabupaten serang tetapkan dpb tahun 2021

kpu-kabupaten-serang-tetapkan-dpb-tahun-2021

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPB Tahun 2021

Jumat, 11 Juni 2021

Admin

1816
Berita Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Mei. Penetapan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat.

Rapat PDPB yang dipimpin oleh Ketua Kabupaten Serang, Abidin Nasyar dan di hadiri oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Penetapan DPB juga berdasarkan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei sesuai dengan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Berdasarkan hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa hal meliputi, Kesatu jumlah DPB sebelumnya sebanyak 1.133.997 pemilih, Kedua Potensi Pemilih Baru sebanyak 621 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan, Ketiga Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 Pemilih tersebar di 9 Kecamatan, Ke empat Pemilih Pindah Masuk sebanyak 10 Pemilih tersebar di 7 Kecamatan, dan Kelima Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.134.597 Pemilih. 

“Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomisili oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih pemula yaitu sebanyak 621 pemilih,”ujar Abidin Nasyar melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

“Disamping itu juga ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 10 pemilih, dan pemilih yang masuk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 pemilih,”ungkap Abidin. 

Abidin Nasyar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya.

Kesatu Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jalan Kitapa No. 33 Cilame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja. “Sednagkan Kedua Melaporkan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore,”tutur Abidin.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami