Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / peran p2upd dalam pencapaian maturitas spip level 4di kabupaten serang
PERAN P2UPD DALAM PENCAPAIAN MATURITAS SPIP LEVEL 4DI KABUPATEN SERANG
Tingkat Maturitas SPIP, menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah /kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan tindakan manajerial, dan kegiatan teknis Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) target Maturitas/Kematangan Penyelenggaraan SPIP untuk tahun 2019 adalah Level 3 dari skala 1-5. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas. Masing-masing sub unsur mempunyai 5 indikator, sehingga terdapat 125 buah parameter Maturity Level SPIP yang disusun tergradasi dari terendah (belum ada) hingga tertinggi (optimum).
Inspektur Kabupaten Serang Drs. H. Rahmat Jaya, MSi menyatakan bahwa, berdasarkan hasil penilaian/ Quality Assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018, Kabupaten Serang terdefinsi (Level 3). Peningkatan Level maturitas SPIP Kabupaten Serang ini, tentu saja merupakan hasil yang diperoleh dari Komitmen Kepala Daerah selaku penanggung jawab implementasi SPIP, kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku Counterpart
SPIP diharapkan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas tercapainya tujuan organisasi. Memiliki Hard Control (kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, birokrasi) dan Soft Control (kompetensi, komitmen trust, nilai-nilai luhur dan kepemimpinan). Peran Inspektur selaku power assessor sangat penting dalam mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan serta implementasi SPIP tersebut, sehingga dapat terlaksana dengan baik dan mencapai level 3 sesuai target indikator kinerja RPJMN.
Inspektorat Daerah sebagai mitra kerja OPD dalam melakukan pengawasan diharapkan dapat memberikan early warning system bagi permasalahan dan kesulitan yang terjadi lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Peran Inspektorat dalam pelaksanaan SPIP di Kabupaten Serang yaitu dalam hal kepemimpinan, pengawasan intern, konsultan dan penjamin mutu.
Upaya-upaya yang dilakukan Inspektorat untuk meningkatkan pelaksanaan SPIP di Kabupaten Serang adalah penyusunan Peraturan Bupati tentang SPIP, meningkatkan kualitas sumber daya, melakukan koordinasi, membangun komitmen bersama dalam melaksanakan SPIP, melakukan penilaian risiko dan pemetaan risiko secara optimal dan membangun komunikasi yang efektif dengan OPD di Kabupaten Serang dan BPKP.
Penerapan SPIP bukan sekadar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi. Selain itu, penerapan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Untuk membangun SPIP sebaiknya dipahami berbagai proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai tingkatan manajemen dan prioritas pengendaliannya. Sehingga dengan penerapan SPIP pada tindakan dan kegiatan, diharapkan akan dihasilkan proses pembangunan SPIP yang ekonomis, efektif dan efisien.
Keyakinan memadai tersebut ditunjukkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kesuksesan implementasi SPIP ada pada keteladanan, atau tone at the top. Terbitnya peraturan di daerah terkait SPIP, ataupun telah dibentuknya Satgas SPIP belumlah cukup, jika komitmen serta keteladanan pada semua level manajemen belum memadai.
Penerapan SPIP ini dilaksanakan oleh pimpinan maupun pegawai, dan diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Sehingga mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan/atau jabatan. Pengukuran tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP ini bukan sekadar pencapaian target kinerja, tetapi lebih pada mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika Maturitas SPIP Kabupaten Serang telah mencapai Level 3, diharapkan akan dapat meningkatkan penghargaan predikat atas SAKIP, atau mendukung pencapaian SAKIP yang lebih baik lagi/meningkat serta mendukung mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Serang.
Seiring dengan pencapaian Level 3 Maturitas SPIP Kabupaten Serang, Inspektorat Kabupaten Serang masih berusaha dengan keras untuk mencapai Kapabilitas APIP pada level 3. Hal ini sesuai target yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, bahwa kapabilitas APIP di tahun 2019 wajib berada di level 3 atau 85 persen APIP sudah berada di level 3. Tentu jika kedua hal ini tercapai, yaitu Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP sama-sama mencapai Level 3 akan menjadi Kontribusi terbaik yang dapat diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
Inspektorat Kabupaten Serang, berperan aktif sebagai lembaga “pengawasan intern” yang mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektur kabupaten Serang akan mengoptimalkan Peran dan Fungasi Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) untuk melaksanakan IKU Inspektorat Kab. Serang salah satunya melaksanakan pembinaan SPIP di Kecamatan dan OPD, pembinaan ini dimaksudkan untuk memetakan, memantau dan menilai derajat perkembangan (maturitas SPIP).
Di samping pembinaan SPIP, P2UPD ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan pencapaian SPM dan NSPK urusan wajib dan urusan pilihan, reviu LAKIP, reviu perencanaan pembangunan dan anggaran tahunan, serta pendampingan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Desa. Dengan hadirnya P2UPD, maka diharapkan penyelenggaran pemerintahan di daerah dapat berjalan Efektif, efesien, ekonomis dan patuh terhadap peraturan perundang undangan.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.