Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penyelidikan dan penindakan penutupan/penyegelan kembali tempat hiburan malam di wilayah kec. kamatwatu kabupaten serang
Penyelidikan dan Penindakan Penutupan/Penyegelan Kembali Tempat Hiburan Malam di wilayah Kec. Kamatwatu Kabupaten Serang
Serang, 23 Februari 2021
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dan masih beroperasinya THM setelah kegiatan penyegelan dan penutupan THM. Kegiatan ini dilakukan Bersama dengan DPMPTSP Kab. Serang melakukan cek lokasi untuk mengetahui apakah dokumen perizianan sudah sesuai IMB atau tidak. Kemudian ditemukan pintu atau akses masuk baru ke salah satu tempat hiburan malam yang baru, dan dilakukan penyegelan Kembali oleh Satpol PP Kab.Serang.
Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penindakan Penutupan/Penyegelan Kembali Tempat Hiburan Malam di wilayah Kec. Kamatwatu Kabupaten Serang. Kegiatan dilakukan bersama dengan DPMPTSP Kab. Serang, melakukan cek Lokasi terhadap beberapa fisik bangunan/Gedung Tempat Hiburan Malam dan dilakukan pengukuran apakah sesuai dengan dokumen IMB atau tidak. Kemudian ditemukan pintu atau akses masuk baru ke salah satu tempat hiburan malam yaitu THM Parahiyangan melalui jalan samping ruko THM yang diduga masih buka atau beroperasi pasca penyegelan, dan dilakukan penyegelan Kembali terhadap tempat hiburan malam tersebut. Kemudian memberikan sosialisasi kepada petugas yang bekerja di THM tersebut.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.