Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / kabar baik! mulai 17 agustus 2026, warga kabupaten serang bisa cetak ktp-el lagi
Kabar Baik! Mulai 17 Agustus 2026, Warga Kabupaten Serang Bisa Cetak KTP-el Lagi
Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Serang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali membuka layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) setelah sempat terhenti selama beberapa bulan. Mulai 17 Agustus 2026, warga Kabupaten Serang sudah dapat kembali mengajukan dan mencetak KTP-el secara normal. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, sebelumnya layanan pencetakan KTP-el terhenti sejak Juni 2026 akibat keterbatasan cartridge atau pita tinta untuk mesin pencetak KTP. “Alhamdulillah, sejak tanggal 17 Agustus kemarin sudah bisa normal kembali cetak KTP untuk warga Kabupaten Serang,” ujar Warnerry kepada Kabar Banten, Selasa 18 Agustus 2026.
Warnerry menjelaskan, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP secara langsung atau offline melalui Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Serba DIGI. Antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el juga mulai terlihat. Hingga pukul 11.00 WIB pada Selasa, 18 Agustus 2026, sedikitnya 18 KTP telah tercetak melalui layanan offline di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. “Per jam 11.00 WIB hari ini yang offline ke dinas sudah 18 KTP tercetak. Belum termasuk yang masuk aplikasi Serba DIGI, UPT, dan MPP. Mungkin bisa sampai ratusan,” katanya.
Selama layanan pencetakan KTP-el mengalami gangguan, Disdukcapil Kabupaten Serang tetap memberikan alternatif pelayanan kepada masyarakat melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pencetakan biodata WNI. Menurut Warnerry, kedua dokumen tersebut telah dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk layanan perbankan, lembaga tertentu hingga pencairan bantuan sosial. Namun, bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan permohonan melalui aplikasi tetapi KTP-el belum sempat dicetak, Disdukcapil meminta agar melakukan pengajuan ulang. “Karena di dalam SIAK permohonannya sudah selesai. Jadi harus ajukan lagi di aplikasi, nanti baru kita cetakkan,” ucapnya.
Disdukcapil Kabupaten Serang juga memastikan ketersediaan cartridge untuk pencetakan KTP-el saat ini mencukupi. Warnerry mengatakan stok cartridge diperkirakan aman hingga akhir 2026, bahkan tersedia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada Januari hingga Maret 2027. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online karena dinilai lebih praktis dan cepat. Melalui layanan tersebut, KTP-el dapat dikirim langsung ke alamat pemohon menggunakan jasa kurir.
Reporter: Darul Qutni
© 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.