Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penutupan spbu pt indomobil
PENUTUPAN SPBU PT INDOMOBIL
Padarincang, 08 September 2020. Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Menyegel SPBU Mini IndoMobil di Kecamatan Ciomas dan Padarincang. Penutupan ini dikarenakan keberadaan SPBU ini dianggap melanggar aturan tata ruang dan tata wilayah yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Berdasarkan Tata Ruang dan Tata Wilayah yang di keluarkan DPUPR, lahan yang di gunakan oleh SPBU ini diperuntukan pesawahan. Dengan adanya penutupan SPBU ini, Perwakilan Pihak PT. Indomobile menanda tangani berita acara Penutupan SPBU. Pihak SPBU tidak ada perlawanan sama sekali, semua nya berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Menurut Peraturan Pemerintah No 14 Kawasan pemukiman bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Wilayah (region) didefinisikan sebagai kesatuan ruang yang memiliki ciri khas karakteristik tertentu sehingga menjadi pembeda dari wilayah lain di sekitarnya. Karakteristiknya bisa dari unsur fisik, ekonomi, atau sosial-budaya.
Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan Bupati Serang yaitu Hj.Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang dalam melakukan kegiatannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pemilik usaha untuk lebih memperhatikan Peraturan serta perizinan sebelum membuka usaha, hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan pembangunan secara umum di Kabupaten Serang.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.