Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (ppupd) berdasarkan permanpan 36 tahun 2020.
PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) BERDASARKAN PERMANPAN 36 TAHUN 2020.
DRS. R. LUKMAN. M. SI
P2UPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, dan sehubungan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, telah diterbitkan Permanpan Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini kami sampaikan tentang Jabatan Fungsional Pengaawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Permanpan Nomor 36 tahun 2020.
A. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS, termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.
B. KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari :
C. TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
Sub-unsur dari unsur kegiatan tersebut di atas, terdiri dari :
a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:
b. untuk pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan capaian standar pelayanan minimal, pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur , dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemeriksaan khusus; dan pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah, meliputi :
Dengan terbitnya Permanpan 36 tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan Keberadaan Jafung PPUPD akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor. Penguatan peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.
Adapun peran APIP adalah, Menentukan apakah Sistem Pengendalian Intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak; Menjalankan fungsi assurance apakah tujuan Sistem Pengendalian Intern dapat tercapai; serta Menjalankan fungsi consulting kepada manajemen terkait effectiveness of risk management, control dan governance processes.
sesuatu yang istimewa, karena ini untuk pertama kalinya Kementrian Dalam Negeri memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.
Ini juga menjadi bukti dan wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Kesungguhan tekad ini termanifestasi melalui penataan regulasi bidang pengawasan dengan menghadirkan Jafung PPUPD dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan di Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal itu diharapkan dari PPUPD dapat fokus pada perbaikan sistem agar dampak perbaikan yang dihasilkan bisa berdimensi jangka panjang. Apabila sistem yang buruk, maka seberapa banyak pun orang yang ditindak dan diberi sanksi, pelanggar akan terus ada. Namun bila yang dibenahi adalah sistemnya, maka celah untuk terjadi penyimpangan menjadi tertutup.
Langkah konkret yang harus dilakukan PPUPD yaitu melalukan pembenahan secara kultural dan cara pandang terhadap dirinya, baik dalam hal budaya kerja, kebersamaan, soliditas, serta rasa cinta pada organisasi. Sebab, keberhasilan PPUPD dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah tentu juga dipengaruhi oleh nilai dan budaya kerja (intergritas, indepedensi, profesionalitas, sinergisitas) yang dimiliki oleh PPUPD itu sendiri. Semoga...........?
PPUD sedang melakukan reviu RKPD Tahun 2020