Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita /  pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (ppupd) berdasarkan permanpan 36 tahun 2020.

pengawas-penyelenggaraan-urusan-pemerintahan-daerah-ppupd-berdasarkan-permanpan-36-tahun-2020

 PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) BERDASARKAN PERMANPAN 36 TAHUN 2020.

Jumat, 27 November 2020

Admin

7927
Berita Daerah

 

 

DRS.  R.  LUKMAN.  M. SI

P2UPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang

 

 Dalam rangka pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren,  dan sehubungan Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas      Penyelenggaraan      Urusan Pemerintahan  di  Daerah  dan  Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, telah diterbitkan  Permanpan Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Berikut ini kami sampaikan tentang Jabatan Fungsional Pengaawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Permanpan Nomor 36 tahun 2020.

 

A. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

PPUPD    berkedudukan    sebagai    pelaksana    teknis fungsional         untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian                       yang menyelenggarakan       urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD     dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab      secara   langsung   kepada   pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,   atau   pejabat   pengawas   yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan   Fungsional   Pengawas   Penyelenggaraan   Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS,  termasuk  dalam  klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.

 

B. KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah  merupakan  jabatan  fungsional kategori keahlian, terdiri dari :

  1. PPUPD Ahli Pertama
  2. PPUHPD Ahli Muda
  3. PPUPD Ahli Madya dan
  4. PPUPD Ahli Utama

 

C. TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Unsur  kegiatan  tugas  Jabatan  Fungsional  Pengawas Penyelenggaraan Urusan   Pemerintahan   Daerah   yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur , dan kriteria yang ditetapkan   oleh pemerintah;
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan tersebut di atas, terdiri dari :

a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:

  • perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
  • perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
  • perumusan   konsep   rencana   strategis   atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerintah; dan
  • pelaksanaan  kegiatan  pengoorganisasian  dan pengendalian pengawasan.

b. untuk pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan capaian standar pelayanan minimal, pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur , dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemeriksaan khusus; dan pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah, meliputi :

  • Perencanaan Pengawasan
  • Pelaksanaan Pengawasan
  • Dan penyusunan laporan

 

Dengan terbitnya Permanpan 36 tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan Keberadaan Jafung PPUPD  akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor. Penguatan peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.

Adapun peran APIP adalah, Menentukan apakah Sistem Pengendalian Intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak; Menjalankan fungsi assurance apakah tujuan Sistem Pengendalian Intern dapat tercapai; serta Menjalankan fungsi consulting kepada manajemen terkait effectiveness of risk managementcontrol dan governance processes.

  sesuatu yang istimewa, karena ini untuk pertama kalinya Kementrian Dalam Negeri memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Ini juga menjadi bukti dan wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Kesungguhan tekad ini termanifestasi melalui penataan regulasi bidang pengawasan dengan menghadirkan Jafung PPUPD dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan di Kementerian Dalam Negeri.

 Sehubungan dengan hal itu diharapkan dari PPUPD dapat fokus  pada perbaikan sistem agar dampak perbaikan yang dihasilkan bisa berdimensi jangka panjang. Apabila sistem yang buruk, maka seberapa banyak pun orang yang ditindak dan diberi sanksi, pelanggar akan terus ada. Namun bila yang dibenahi adalah sistemnya, maka celah untuk terjadi penyimpangan menjadi tertutup.

Langkah konkret yang harus  dilakukan PPUPD yaitu melalukan pembenahan secara kultural dan cara pandang terhadap dirinya, baik dalam hal budaya kerja, kebersamaan, soliditas, serta rasa cinta pada organisasi. Sebab, keberhasilan PPUPD dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah tentu juga dipengaruhi oleh nilai dan budaya kerja (intergritas, indepedensi, profesionalitas, sinergisitas) yang dimiliki oleh PPUPD itu sendiri. Semoga...........?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PPUD sedang melakukan reviu RKPD Tahun 2020

 

 

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.