Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pencanangan wilayah bebas dari korupsi di unit pelayanan terpadu (upt) dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten serang
Pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang
Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM), berada di lokasi Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Kecamatan Petir , Kabupaten Serang. Deklarasi WBK dan WBBM dicanangkan langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, H. Abdullah, S.Sos, MSi , di kantor UPT Kecamatan Petir setempat dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Serang, Drs.H.Rachmat Jaya.,M.Si beserta Asisten Daerah I bidang Pemerintahan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, H. Abdullah, S.Sos, MSi, menjelaskan bahwa pencanangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan terwujudnya Peningakatan Kualitas Pelayanan Publik. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, H. Abdullah, S.Sos, MSi, menjelaskan bahwa Kantor Dukcapil ini strategis untuk melayani masyarakat dalam data kependudukan. Dukcapil bukan hanya melayani secara konvensional tapi secara online maka hari ini pencanangan di kantor dinas ini melayani dengan bersih dan bebas korupsi.
Kepala Dinas Disdukcapil menambahkan, kegiatan ini juga termasuk launching norma perilaku baru di kantor dinas Dukcapil. Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Dukcapil tetap melayani masyarakat secara online sesuai protokol kesehatan. Saya lihat Dukcapil ada perkembangan yang bagus walaupun di kondisi pandemi sekarang ini. Masyarakat dilayani secara online agar pelayanan data kependudukan bisa maksimal.
Sementara itu Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, H. Abdullah, S.Sos, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya mencanangkan WBK untuk mendeklarasikan persiapan ASN di lingkungan Dukcapil dalam melakukan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga menandatangani fakta integritas baik PNS maupun non PNS untuk berjanji melayani dengan baik dan bebas korupsi. Saya harap masyarakat bisa tahu di Dukcapil itu tidak menggunakan tenaga orang lain atau Calo. Pelayanan di Disdukcapil itu Gratis !
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.