Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penanganan ekonomi nasional (pen) dan rencana penanganan bantuan tindak lanjut covid-19
Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) dan Rencana Penanganan bantuan tindak lanjut covid-19
Kegiatan Video Conference bersama antara Kabareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kepolisian Daerah di seluruh Republik Indonesia dilaksanakan di Kantor Polres Kabupaten Serang pada tanggal 14 September 2020. Kegiatan Video Conference dilakukan guna untuk penanganan ekonomi nasional (PEN) dan rencana penanganan bantuan tindak lanjut covid-19 di masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Menampung Semua biaya Penanganan Covid-19 berjumlah sebesar Rp 695,2 Trilyun. Biaya sebesar Rp695,2 Trilyun dibagi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 Trilyun, Perlindungan sosial Rp 203,90 Trilyun dan sektor Kementerian K/L & Pemda sebesar Rp 106,11 Trilyun.
Biaya untuk kesehatan meliputi belanja penanganan covid-19 Rp 65,80 Trilyun, insentif tenaga medis Rp 6,90 Trilyun, santunan kematian Rp 0,30 Trilyun, Bantuan iuran JKN Rp 3,00 Trilyun, Gugus tugas covid-19 Rp 3,50 Trilyun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 Trilyun.
Satgas PEN telah membangun aplikasi sistem laporan satgas PEN dengan sasaran tidak hanya internal namun juga eksternal. Dalam fitur aplikasi untuk internal, disediakan kolom belanja masalah untuk menampung semua permasalahan yang ditemukan personil di lapangan dalam pelaksanaan program PEN. Dalam fitur aplikasi untuk ekternal, disediakan kolom pengaduan untuk menampung semua temuan masyarakat.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia yaitu terus melaksanakan koordinasi terpadu melalui zoom meeting / Video Conference bersama jajaran Kemenkeu, LKPP, BPK, BPKP, Kementerian Lembaga Pelaksana Program PEN di tingkat pusat dan daerah serta jajaran Ditreskrimsus untuk mensosialisasikan skema pelaksanaan program PEN, Kebijakan pemerintah yang diterapkan serta peran POLRI bersama APH lain untuk memberikan kepastian hukum, Menepis Keraguan, dan Memastikan Pengawasan pelaksanaan program PEN agar terlaksana dengan Cepat, Tepat dan Akuntabel. Mendorong dan mendukung Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada K/L dan Pemda dalam menyusun merevisi anggaran Dipa Program PEN agar dapat segera dilaksanakan.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.