Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / tata cara pembinaan dan pengawasan dana desa oleh inspektorat selaku aparat pengawasnintern pemerintah (apip)
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT SELAKU APARAT PENGAWASNINTERN PEMERINTAH (APIP)
(Drs. Raden Lukman. M.Si, PPUPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang)
I. LATAR BELAKANG
Pengaturan mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pada tahun 2019 pagu anggaran dana Desa ditetapkan sebesar 70 triliun. Peningkatan alokasi Dana Desa sangat signikan dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya dialokasikan sebesar 60 triliun dengan rata-rata nasional per desa menerima Rp.800,4 juta.
Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :
Bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.
Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahun, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.
Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana peran Inspektorat Daerah Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Desa.
II. PERAN INSPEKTORAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa. meliputi:
a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa;
b. efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa; dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara; Pertama assurance dan peran Consulting. Peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Peran Consulting atau konsulasi memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan APIP dan manajemen, kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi. Beberapa kegiatan konsultasi, diantaranya :
Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut :
3. pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warnzng system. APIP harus mampu melakukan asistensi/pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga kegamangan/ketakutan perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi.
4. Meskipun pengawasan Dana Desa bersifat pencegahan namun bukan berarti APIP mengabaikan adanya tindakan kecurangan (fraud) pengelolaan Dana Desa, sehingga APIP juga harus merancang program pengawasan Dana Desa yang sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan desa (audit kepatuhan) dalam pengelolaan dana desa. Disamping itu, APIP juga harus merespon apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa melalui klarifikasi kajian dan/atau Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)
5. selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, APIP juga harus mampu melakukan penilaian terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian APIP harus mampu menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat.
6. mengingat besarnya jumlah dan kondisi geografis desa, maka dalam merancang Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus merancang pengawasan ke dalam PKPT berbasis risiko,
7. pedoman pengawasan Dana Desa oleh APIP mengatur standar minimal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh APIP dalam melakukan pengawasan Dana Desa termasuk didalamnya format-format mengenai Program Kerja Pengawasan (PKP), Kertas Kerja Pengawasan (KKP) maupun sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
II. TATA CARA PENGAWASAN DANA DESA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, dijelaskan mengenai tata cara pengawasan dana desa adalah sebagai berikut :
A. Tujuan Pengawasan
Pengawasan Dana Desa bertujuan untuk menilai:
a. Ketepatan lokasi penyaluran Dana desa ke desa yang berhak menerima;
b. Ketepatan kelengkapan syarat penyaluran Dana Desa;
c. Ketepatan waktu penyaluran Dana Desa;
d. Ketepatan jumlah Dana Desa yang diterima dan disalurkan; dan
e. Ketepatan penggunaan Dana Desa dengan ketentuan yang berlaku.
B. Sasaran Pengawasan
1. Pemerintah Kabupaten /Kota oleh APIP Provinsi
a. Pra Penyaluran
Tersedianya regulasi dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai dana desa.
b. Penyaluran
Kepatuhan dan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD.
c. Pasca Penyaluran
Mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Dana Desa oleh Gubernur.
2. Pemerintah Desa oleh APIP Kabupaten/Kota
a. Pra Pencairan dan Penggunaan
Tersedianya regulasi, kebijakan internal, Sumber Daya Manusia dan prosedur perencanaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa.
b. Pencairan dan Penggunaan
Kehandalan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Desa terhadap:
1) Mekanisme pencairan Dana Desa dari RKD;
2) Pengadaan barang/ jasa; dan
3) Penggunaan Dana Desa.
c. Pasca Pencairan dan Pengunaan
1) Penatausahaan Dana Desa;
2) Perpajakan;
3) Pengujian bukti pertanggungjawaban Dana Desa;
4) Kepatuhan penyampaian laporan dana desa; dan
5) Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa (RKD).
C. Jenis Pengawasan
Jenis Pengawasan Dana Desa oleh APIP, terdiri dari :
D. Tahapan Pengawasan
1. Survey Pendahuluan;
2. Pengujian sederhana atas kehandalan Sistem Pengendalian Intern; dan
3. Pengujian rinci.
E. Standar Pengawasam
Standar Pengawasan yang digunakan adalah Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan AAIPI tertanggal 30 Desember 2013
F. Metodologi Pengawasan
Metodologi pengawasan yang digunakan adalah menggunakan metode UJI petik (sampling) yang dilakukan dengan petimbangan profesional terhadap jenis-jenis bukti pemeriksaan melalui analisis terhadap peraturan perundang undangan dan kebijakan-kebijakan, analisis terhadap bukti pelaksanaan kegiatan, dan observasi pengecekan fisik serta wawancara dengan pelaksana dan pejabat terkait.
G. Pelaporan Hasil Pengawasan
Hal-hal perlu menjadi perhatian dalam Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan, sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesai melakukan pengawasan, Tim Pengawas wajib menyusun Laporan hasil Pengawasan;
2. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan memperhatikan prinsip tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, jelas dan ringkas;
3. Laporan diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didistribusikan kepada:
a. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat;
b. Walikota/Bupati;
c. Kepala Perangka Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
d. Pemerintah Desa; dan
e. Arsip Inspektorat (Bagian Evaluasi);
4. Inspektur Kabupaten/Kota menyampaikan resume hasil pengawasan Dana Desa kepada BupatijWalikota dengan tembusan kepada Gubernur setiap triwulan atas pengawasan yang telah dilakukan, yang menyajikan informasi:
5. Inspektur Provinsi menyampaikan resume hasil pengawasan Dana Desa kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Inspektur Jenderal setiap triwulan atas pengawasan yang telah dilakukan yang bersumber dari laporan dari Inspektur Kabupaten/kota, yang menyajikan informasi:
Demikian, semoga bermanfaat.
DOKUMENTASI KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA