Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan ppid permohonan informasi bahrul alam
Pelayanan PPID Permohonan Informasi Bahrul Alam
Pada Tanggal 08 Januari 2020 Petugas Sekertariat PPID Kabupaten Serang telah menerima Permohonan informasi atas nama Bahrul Alam Yang meminta data berupa :
- Data DPA Tahun Anggaran 2020 berupa Soft File dan Hard File
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Setelah tanggal 23 Januari 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta dapat diberikan, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis “ Berdasarkan Informasi yang diminta yaitu Data APBD Tahun Anggaran 2020 sudah dapat di unduh melalui www.serangkab.go.id “
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.