Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / layak anak di kopo
Layak Anak di Kopo
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menyampaikan bahwa Kecamatan Kopo akan menjadi salah satu kecamatan layak anak pada tahun 2020. Hal tersebut dikemukan beliau pada saat membuka acara Sosialisasi dan Pembentukan Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa Layak Anak (DEKELA) di Kecamatan Kopo pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Pembentukan tersebut dilakukan sebagai upaya menguatkan Kabupaten Serang sebagai kabupaten layak anak dengan bertambahnya kecamatan dan desa layak anak. Diinformasikan pula bahwa Kabupaten Serang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur muspika kecamatan, unsur kecamatan, unsur PGRI kecamatan, unsur desa dan tokoh masyarakat kecamatan. Terdapat 10 Desa di Kecamatan Kopo antara lain Desa Babakan Jaya, Carenang Udik, Cidahu, Gabus, Garut, Kopo, Mekarbaru, Nanggung, Nyompok dan Rancasumur
Salah satu hak anak yang harus terpenuhi adalah memiliki identitas dalam hal ini kartu keluarga dan akte kelahiran. Kecamatan Kopo memiliki luas 44,69 Km2 dari luas Kabupaten Serang. Terdiri dari 10 Desa dengan jumlah penduduk 48.400 jiwa berdasarkan data yang ada masih terdapat anak yang belum miliki kartu keluarga sehingga diharapkan pihak kecamatan dan desa dapat membantu mensosialisasikan akte kelahiran pada masyarakat.
Diharapkan pula telah terbentuk Forum Anak di seluruh kecamatan dan Gugus Tugas KLA di desa, Apabila sudah terbentuk akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang.
Sosialisasi ini bertujuan membuka wawasan untuk meningkatkan kepedulian dan upaya kongkrit aparat desa, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan Desa yang menjamin hak-hak anak. Berikutnya untuk memastikan dalam pembangunan Desa memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi bagi anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumberdaya manusia, sumber dana, sarana prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah Desa partisipasi masyarakat dunia usaha yang ada di Desa serta meningkatkan efektifitas pengembangan Desa layak anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.