Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / inspektorat kabupaten kutai kartanegara belajar sni iso ke pemkab serang
Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Belajar SNI ISO ke Pemkab Serang
Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kunker dalam rangka untuk belajar terkait tata kelola pengawasan Inspektorat Kabupaten Serang.
Mengingat, Inspektorat Kabupaten Serang menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya setelah mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015 anti penyuapan untuk menerapkan standar yang bertujuan memberantas tindak korupsi di Indonesia ini.
Rombongan Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara di pimpin Inspektur Pembantu (Irban) III Rindang Lesmana, mereka di terima oleh Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto dan Sekretaris Parida di Aula Tb Saparudin pada Selasa, 6 Desember 2022.
Irban III pada Inspektorat Kabupaten Kutay Kartanegara, Rindang Lesmana mengatakan, Kabupaten Serang memiliki tata kelola yang bagus karena memiliki dua pengakuan nasional yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) International Organization for Standardization (ISO) atau sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015. Sehingga, pihaknya ingin mempelajarinya agar Kabupaten Kutay Kartanegara mendapatkan pengakuan atau ISO tersebut.
“Disini tata kelolanya sudah bagus, namun yang sulit itu membiasakannya kalau kita sudah terbiasa tinggal berjalan saja. Jadi, kita ingin merintis untuk kemajuan karena kalau kita diam tidak akan maju, karena semakin banyak masalah yang dapat kita selesaikan semakin bagus,” katanya kepada wartawan.
Rindang mengatakan, materi tentang tata kelola pengawasan manajemen mutu dan manajemen anti suap yang didapatkan hasil kunker dengan Inspektorat Kabupaten Serang akan diterapkannya. Apabila dapat diterapkan, secara perlahan nantinya Pemkab Kutai Kartanegara bisa mendapatkan pengakuannya.
“ISO itu kan pengakuan saja, Pemkab Serang sudah diakui kalau disana belum diakui, maka kita akan menerapkannya apa yang kita dapat disini. Karena, pengakuan itu kan datang dengan sendirinya yang penting sistemnya saja dulu yang harus kita terapkan,” ujarnya.
Dikatakan Rindang, pada prinsipnya pola pengawasan disetiap kabupaten kota itu sama saja, namun yang berbeda hanyalah kinerjanya. Terlebih, adanya korupsi di pemerintahan itu yang harus diselesaikan, apabila ada yang melakukannya berikan sanksi berat seperti tidak ditugaskan atau dikeluarkan tidak hormat.
“Salaman sabun itu sudah menjadi budaya, kita harus buat dia malu dengan budaya itu, paling berapa sih yang didapatnya. Apabila ada, tinggal berikan sanksi yang lebih berat entah itu dia tidak ditugaskan atau dikeluarkan, atau bahkan pidana,” ucapnya.
Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan kedatangan rombongan Inspektorat Kutai Kartanegara pada intinya ingin belajar tata kelola sehingga mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001: 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015. “Intinya itu mereka belajar tata pengelola pengawasan inspektorat,”ujarnya.(*)
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.