Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / finalisasi asb/ssh

finalisasi-asbssh

Finalisasi ASB/SSH

Senin, 02 November 2020

Admin

4203
Berita Daerah

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA. 2021 melalui aplikasi SIPD  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Koordinasi Finalisasi ASB/SSH dan Kegiatan Lanjutan Penyusunan RKA Tahun 2021 pada Jumat 23 Oktober 2020  bertempat di Aula Setda II Kabupaten Serang. Acara yang dihadiri oleh seluruh OPD Kabupaten Serang yang diwakili kasubag yang menangani keuangan atau program dan evaluasi. 

Pembahasan finalisasi ASB/SSH tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data yaitu Standar Satuan Harga (SSH) yang merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, Standar Biaya Umum (SBU) berupa harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya dan Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Dalam dokumen SSH telah dilalakukan analisis standar spesifikasi untuk komponen hasil survey dan yang digunakan di RKA 2020, sudah dilakukan mapping kode barang dengan kode rekening belanja. SBU/SBK & ASB Non Fisik dilakukan oleh bagian program yang mengurusi standar barang. HSPK & ASB Fisik untuk Finalisasi akan dilakukan pembahasan untuk analisa koefisien penyusunan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman.

 pola penyusunan anggaran 2021 melalui SIPD tetap mengedepankan dan berpedoman pada RENSTRA Dinas PUPR, dimana kegiatan/sub kegiatan yg akan direncanakan disesuaikan dgn RENJA. Pada kesempatan yang sama Karo BAPP & LPBJP juga menekankan pentingnya Standar Satuan Harga (SSH) menjadi pedoman utama dalam merencanakan belanja karena pola penganggaran pada SIPD mengacu kepada Standar Satuan Harga (SSH, SBU, HSPK dan ASB), apabila rencana belanjanya tdk tercantum di dalam standar harga maka OPD tidak dapat lagi mengajukan rencana belanja.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.