Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / dpupr - unisba lakukan kajian rtrw kabupaten serang
DPUPR - UNISBA Lakukan Kajian RTRW Kabupaten Serang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan kajian dengan mereview atau peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Sebagai tindak lanjutnya, Memorandum of Understanding atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan UNISBA serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPUPR.
Hal itu terungkap pada Penyambutan Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) dalam rangka pengumpulan persiapan data di Wilayah Kabupaten Serang di Aula KH. Syam'un pada Kamis, 17 Oktober 2024 yang digelar DPUPR Kabupaten Serang. Turut hadir Kepala DPUPR, Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR, Muhammad Furqon, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, dan perwakilan OPD terkait.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengatakan kerjasama yang dilakukan pertama melalui kegiatan Tridharma UNISBA Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota untuk melakukan kajian untuk perencanaan wilayah. Pada saat yang sama, DPR juga tengah mengadakan perubahan RTRW sehingga dilakukan secara bersama-sama kajiannya.
“Kami sedang mengadakan perubahan RTRW, maka ini ada komunikasi kenapa enggak sekalian kami lakukan, kami kerja samakan bersama-sama hingga kemarin MoU dengan UNISBA Pemkab Serang juga PKS Fakultas Teknik dan DPUPR. Nah ini kami melakukan kajian bersama teman-teman di UNISBA,” katanya.
Yadi berharap, hasil kajian data yang diperoleh dari lapangan nanti akan diambil ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW karena harus diidentifikasi lapangannya. “Karena memang kami ada perubahan RTRW pada Tahun 2025, ini harus sudah berubah kan sudah 5 tahun. Kalau untuk Provinsi Banten dilakukan (Perubahan RTRW),” katanya.
Terlebih lagi saat ini, sebut Yadi, banyak hal-hal baru, salah satunya disesuaikan untuk PSN atau Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah Pusat. “Maka dari itu kami sudah harus adanya persiapan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan hal-hal yang baru dan selaras dengan RTRW provinsi dan pusatnya,” paparnya.
Adapun waktu pelaksanaannya, kata Yadi, untuk KKN (kuliah kerja nyata) Mahasiswa UNISBA hanya 7 hari. Akan tetapi, untuk peninjauan pengambilan data-data sekitar 2 bulan yang sudah berjalan sejak kemarin. “Mudah-mudahnya data yang diperoleh oleh teman-teman UNISBA untuk wilayah Kabupaten Serang bisa dikaji atau jadi masukan (perubahan RTRW) kita nanti ke depannya,” tuturnya.
Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, mengatakan dengan akan dilakukannya peninjauan kembali atau PK RTRW Kabupaten Serang, biasanya dalam kegiatan PK akan mengeluarkan rekomendasi apakah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang ini masih layak digunakan atau tidak.
"Ada perhitungan-perhitungannya, ada deviasinya berapa besar penyimpangan-penyimpangannya ataukah harus direvisi, misalnya kalau enggak salah penyimpangannya berapa persen? Nah itu harus ada ketentuannya," ujarnya.
Sedangkan jika misalnya melebihi, sebut Asep, maka RTRW Kabupaten Serang harus direvisi. Biasanya, kata dia, revisinya pun ada 2 rekomendasi: revisi sebagian dan revisi secara keseluruhan atau total.
“Hasil penelitian mahasiswa ini akan menjadi dasar sebagai masukan sebelum proses peninjauan kembali itu dilaksanakan. Karena hasil kajian mahasiswa ini menjadi bahan temuan awal untuk proses PK tersebut,” katanya.
Adapun waktunya, sebut saja Asep, dilakukan selama 1 semester atau 4 sampai 5 bulan ke depan. Akan tetapi, selama Pemkab Serang masih membutuhkan tenaga, pemikiran-pemikiran, pada prinsipnya UNISBA siap membantu. “Yang biasanya sekitar 5 bulan untuk kajian yang dilakukan, dan nanti hasilnya akan kita presentasikan, misal kalau di Bandung dari Pemkab Serang nanti di undang untuk di diskusikan,” tuturnya.
Penulis: Arif Soleh
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.