Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / dprd kab tangerang kunker ke pemkab serang, ini yang dibahas

dprd-kab-tangerang-kunker-ke-pemkab-serang-ini-yang-dibahas

DPRD Kab Tangerang Kunker ke Pemkab Serang, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2020

Admin

1679
Berita Daerah

Rombongan Ketua dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Selasa, 18 Agustus 2020. Rombongan para legislator itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada di Aula KH. Syam’un.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, tujuan kunjungan kerja untuk berdiskusi sejauh mana kewenangan Pemkab Serang terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.”Sampai mana pemda mempunyai kewenangannya,” ujar Rispanel Arya.

Sebab, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang khususnya Komisi IV banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Mengingat, di Kabupaten Tangerang banyaknya keberadaan menara atau tower telekomunikasi dikeluhkan masyarakat dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Ini karena banyaknya aduan dari masyarakat ke DPRD Kabupaten Tangerang atas keberadaan menara atau tower telekomunikasi,”terang Rispanel Arya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada mengatakan, bahwa untuk perizinan baik menara telekomunikasi, tower, maupun frekuensi berada di Pemerintah Pusat yakni Kementrian Kominfo. 

“Sehingga Pemkab Serang hanya mempunyai kewenangan di IMB (izin mendirikan banguna) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”ujarnya.  

Lebih jelasnya, kata Anas, perizinan tower telekomunikasi berada di kementrian Kominfo. Sedangkan untuk tingkat daerah atau provinsi ada Balai Monitoring tepatnya berada di wilayah Serang Timur. 
“Balai Monitoirng itu untuk meminta izin pengadaan tower, termasuk frekuensi radio dan HT juga,”jelas Anas.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.