Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / disdukcapil kabupaten serang jemput bola pelayanan adminduk warga binaan rutan
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Pelayanan Adminduk Warga Binaan Rutan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali melakukan jemput bola pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Kali ini, targetnya yakni para Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang pada Senin, 15 Januari 2023.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi mengatakan pelayanan adminduk bagi warga binaan sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama atau PKS yang sudah dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan Rutan Kelas II B Serang. ”Perekaman dilakukan agar identitas warga binaan menjadi jelas jika memiliki adminduk,”ujarnya kepada wartawan dilokasi.
Terlebih saat ini menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Sebab kata Maftuhi, pihak Rutan Kelas II B membutuhkan data valid para warga binaan untuk kepentingan Pemilu 2024. ”Jadi ini berpengaruh terhadap pemilu untuk di koordinasikan dengan KPU, karena Rutan juga membutuhkan data jelas adminduk semua warga binaan,”terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa mengatakan, jemput bola pelayanan adminduk khususnya di Rtuan Klas II B merupakan ke empat kalinya yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang. ”Rutan Serang bila ada warga binaan baru yang belum mempunyai data kependudukan biasanya meminta tolong kepada Disdukcapil Kabupaten Serang untuk melakukan pengecekan,”ujarnya.
Untuk saat ini, sebut Dimas, pihak Rutan Serang Klas II B meminta sebanyak 21 warga bhinaan yang baru untuk dilakukan pengecekan adminduknya. Dari 21 warga binaan tersebut 18 diantaranya terdata sudah memiliki data adminduk yakni e-KT, sedangkan 3 wraga binaan lainnya belu memilik dan dilakukan penginputan data dan perekaman.
”Jadi hari ini kita melakukan perekaman 21 orang, 18 orang sudah terdata dan di temukan NIK nya kami laporkan ke pihak Rutan Serang untuk kepentingan layanan lainnya. Bersamaan juga persiapan Pemilu 14 Februari mendatang,”jelasnya.
Sedangkan untuk data yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Serang per Desember 2023 data warga berusia 17 tahun sudah mencapai 99,7 persen sudah memiliki e-KTP dari total kurnag lebih sekitar 1,2 juta jiwa wajib e-KTP.
”Kita ada 3 ribuan orang lagi yang belum d rekam, hanya memang ketika di tambah dengan data usia 17 tahun saat ini sampai dengan Februari 2024 kita masih ada target rekaman 20 ribu orang sampai dengan 14 Februari,”paparnya.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Prayoga Yulanda mengatakan dengan terjalinnya sinergi dalam pelayanan adminduk pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran Disdukcpail Kabupaten Serang dengan jemput bola pelayanan adminduk. ”Kami berterimakasih kepada Disdukcapil yang telah menyempatkan waktu datang ke rutan untuk melaksanakan perekama bagi warga binaan,”ujarnya.
Untuk di Rutan Kelas II B Serang, kata Prayoga, warga Kabupaten Serang terdata sebanyak 120 orang. ”Alhamdulillah semuanya sudah terlayani perekaman e-KTP oleh Disdukcapil, ini sebagai tindak lanjut PKS pada tahun 2023 lalu,”ucapnya.
Penulis Arif Soleh
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.