Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / blokir website, kemenkominfo pantau isp di pemkab serang

blokir-website-kemenkominfo-pantau-isp-di-pemkab-serang

Blokir Website, Kemenkominfo Pantau ISP di Pemkab Serang

Selasa, 02 Maret 2021

Admin

1171
Berita Daerah

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia melakukan pemantauan Internet Service Provider (ISP) di wilayah Kabupaten Serang. Untuk memastikan, website ataupun konten yang di blokir oleh Kemenkominfo masih bisa di akses atau tidak.

Sub Koordinator Monitoring Isu, Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo  Republik Indonesia Helmi Yudha Setia menuturkan, bahwa dalam rangka melakukan pengendalian website atau konten pihaknya mencari apakah ISP di daerah itu melakukan pemblokiran terhadap website atau konten atas blacklist yang dilakukan untuk diterapklan oleh pihak ISP. 

"Jadi ketika ada pelanggaran kita akan menindak dengan cara memberikan teguran kepada pihak ISP. Jadi intinya adalah ISP harus tetap patuh kepada blacklist yang kita (Kementrian) terbitkan untuk diterapkan di sistem masing-masing,"ujar Helmi tanpa menyebut nama website atau konten yuang diblokir melalui keterangan tertulis yang di kirim Dinas Komunikasi Informatik Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Senin, 1 Maret 2021.

Dia memastikan, jika masih ada ISP tak memblokir website atau konten yang diblokir pihak Kemenkominfo akan ada sanksi yang diterima oleh pihak ISP. "Jadi ketika ada Pelanggaran-pelanggaran kita akan kasih teguran. Teguran itu akan mempengaruhi izin ISP,"tegas Helmi. 

Dia juga menegaskan, jika ada website atau konten yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo namun masih bisa di akses di daerah itu menjadi catatan pihaknya. "Akan menjadi catatan buat ISP, yang masih melanggar karena tidak menerapkan blacklist sudah kita tentukan di pusat kendali kami di Jakarta,"tandasnya.

"Kami (Kemenkominfo) yang mengeluarkan izin operasional mereka (ISP), jadi jika mereka melanggar kita melakukan teguran biasa sampai tiga kali, jika tetap melanggar bisa dicabut izinnya oleh kami,"tambah Helmi menegaskan.

Pada intinya, atas kunjungannya kemarin untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang. "Untuk melakukan mapping dimana titik sekiranya ada akses wifi publik, jadi biar lebih efektif kami melakukan monitor kegiatan evaluasi di wilayah Kabupaten Serang,"terang Helmi.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat pengguna internet dapat lebih bijak dalam penggunaan internet, karena ada juga pembuatan  web atau konten yang tujuannya untuk merusak tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara.

"Masyarakat di imbau untuk dapat melaporkan apabila ada hal-hal yang merugikan. Masyarakat dapat memilih web yang positif yang dapat membangun kreatifitas, kebersamaan, serta terbentuknya wawasan berfikir yang positif,"ujar Anas.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami