Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / wawancara spbe
Wawancara SPBE
Diskominfostik Kabupaten Serang melaksanakan wawancara dengan Tim Evaluator SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) Pusat secara daring (online) pada Jumat 15 Oktober 2020. Pada tahap wawancara Tim Evaluator melakukan klarifikasi dan validasi hasil isian evaluasi mandiri untuk memastikan hasil isian tingkat kematangan, tanggapan, dan bukti dukung. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Serang adalah Tim SPBE Kabupaten Serang diantaranya dari Bidang Telematika dan KIP Diskominfosatik. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari evaluasi pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penyelenggaraan SPBE yang berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Serang menyampaikan bahwa kegiatan wawancara evaluasi SPBE secara virtual ini juga diikuti sejumlah instansi pemerintah daerah dan mengharapkan indeks SPBE Kabupaten Serang mencapai target yang diinginkan. Sebelum tahap wawancara telah dilakukan beberapa tahapan lainnya diantaranya evaluasi mandiri melalui aplikasi. Keseluruhan tahapan tersebut dilakukan dengan diawali penerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfo/2020 tentang Pembentukan tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020 sesuai amanat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mekanisme pelaksanaan evaluasi SPBE meliputi sosialisasi, evaluasi mandiri dan wawancara. Metode evaluasi mandiri dokumen dijelaskan bahwa evaluator melakukan penilaian terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden dlam aplikasi. Dokumen tersebut terkait kebijakan internal, tata kelola SPBE dan layanan SPBE. Pada tahap wawancara juga dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung dari setiap indikator tingkat kematangan, sebagai contoh Instansi memilih tingkat kematangan 1 pada Kebijakan Rencana Induk SPBE, maka Responden diharapkan menunjukan draft/konsep dari Rencana Induk SPBE tersebut. Dokumen-dokumen pendukung tersebut dapat berupa softcopy atau hardcopy yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Penilaian dilakukan didasarkan pada Indikator-indikator diantarnya indikator pengukuran kebijakan internal meliputi aspek kebijakan internal SPBE dan kebijakan layanan SPBE. Aspek Kebijakan internal tata kelola meliputi beberapa indikator meliputi kebijakan internal Tim pengarah SPBE instansi pemerintah, kebijakan internal inovasi proses bisnis terintegrasi, kebijakan internal rencana induk SPBE instansi pemerintah, kebijakan internal anggaran dan belanja TIK, kebijakan internal pengoperasian pusat data, kebijakan internal sistem aplikasi, kebijakan internal penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Aspek kedua kebijakan internal layanan SPBE meliputi indikator beupa kebijakan layanan naskah dinas, kebijakan layanan manajemen kepegawaian, kebijakan internal layanan manajemen perencanaan dan penganggaran, kebijakan internal layanan manajemen keuangan, kebijakan internal layanan manajemen kinerja, kebijakan internal layanan pengadaan, kebijakan internal layanan pengaduan publik, kebijakan internal layanan whistle blowing system dan kebijakan layanan publik instansi pemerintah.
Indikator pada tata kelola SPBE meliputi aspek kelembagaan dengan indikator tim pengarah SPBE instansi pemerintah, inovasi proses bisnis terintegrasi. Aspek strategi dan perencanaan, dengan indicator rencana induk SPBE instansi pemerintah dan anggaran dan belanja TIK. Aspek Teknologi informasi dan komunikasi dengan indikator pengoperasian pusat data, integrasi sistem aplikasi dan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Tahap terakhir penilaian SPBE adalah pelaporan yang akan dilakukan pada November - Desember 2020, dimana pada tahap ini dilakukan perbaikan hasil reviu Kementerian PANRB, kemudian penyusunan rekomendasi dan laporan dari masing masing evaluator, serta pengolahan data. Hasil akhir dari evaluasi SPBE adalah penilaian terhadap pelaksanaan SPBE berupa nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE yang menunjukan tingkat pengelolaan pemerintahan yang lebih baik, untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.