Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / wujudkan spbe, pemkab serang percepat transformasi digital

wujudkan-spbe-pemkab-serang-percepat-transformasi-digital

Wujudkan SPBE, Pemkab Serang Percepat Transformasi Digital

Selasa, 01 Desember 2020

Admin

1161
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memacu percepatan transformasi digital guna mewujudkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga tingkat kecamatan. Hal itu dapat terwujud, dengan ditunjang infrastruktur atau jaringan internet yang memadai.

 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, pelaksanaan SPBE atas dasar hukum Perpres 95/2018 tentang SPBE Paltform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

“Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi infromasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE,” ujar Anas pada Rapat Rekonsiliasi pelaksanaan kegiatan teknologi infromasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kecamatan bertempat du Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin, 30 November 2020.

 

Dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan dari 29 kecamatan. Anas menyebutkan, dengan digelarnya rapat rekonsiliasi mengingat kondisi saat ini dari total 29 kecamatan, terdapat 2 website kecamatan yang aktif yakni Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin.

 

Diketahui, rapat rekonsiliasi agar diketahui kendala atau keadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK di setiap kecamatan. Sehingga kedepan akan dibangun tower, bandwidth dan semua sarana prasarana jaringan internet yang menginduk ke pusat yaitu Diskominfosatik guna mewujudkan SPBE.

 

“SPBE bertujuan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, meningkatan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE,”terang Anas.

 

Anas menyebutkan, dalam pelaksanaan SPBE di Pemkab Serang diperkuat atas dasar hukum Perbup No.36 Tahun 2019 tentang Tata kelola SPBE dan SK Bupati No.555/Kep.475-Huk.DISKOMINFO/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pemerintah Kabupaten Serang.

 

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Telematikan pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Hotman Siregar menambahkan, bahwa isu strategis Kabupaten Serang meliputi Information Communication Technology (ICT) yang terintegrasi, penguatan infrastruktur jaringan internet dan intranet, implementasi Government/SPBE dan pusat data.

 

“Kemudian integrasi kemampuan SDM dalam pengembangan kualitas dan kuantitas komunikasi informasi, sinkronisasi komunikasi dan informasi penyelenggara pemerintah daerah,”ujarnya.

 

Dia menjelaskan atas capaian SPBE yakni pelayanan terhadap masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, pemetaan solusi tepat guna, dan akurasi data dalam pengambilan keputusan.

 

“Sebagai lanjutannya pemberdayaan masyrakat melalui kemudahan informasi, memudahkan masyarakat, peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat, informasi kepada masyrakat serta efisiensi pemerintahan,”papar Hotman.(**)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami