Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / talkshow di seranggawe fm tentang uji kir
TALKSHOW DI SERANGGAWE FM TENTANG UJI KIR
20 September 2021
Kelayakan kendaraan dalam rangka menjamin kondisi kendaraan yang layak jalan dengan sesuai peraturan yang berlaku.
Karena kondisi saat ini sudah serba tehnologi jadi pelayanan KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Serang sudah di perbaharui dari manual menjadi elektronik. Kedepannya dinas perhubungan kabupaten serang memakai sistem e-money jadi tidak langsung membayar ke loket pembayaran yang ada di dinas perhubungan kabupaten serang itu mempermudah dan mempercepat pelayanan dan juga menghidari hal – hal yang tidak diinginkan
Proses mekanisme yang harus di tempuh pengujian kendaraan, konsumen melakukan pendaftaran di loket 1 lalu di verifikasi kemudian keloket 2 untuk melakukan pembayaran dan petugas loket memvalidasi kendaraan setelah itu konsumen di persilahkan untuk membawa kendaraannya ke gedung panjang untuk dilakukan pemeriksaan secara teknis.
Setelah selesai di berikan hasil pemeriksaan lulus apa tidak. Kemudian keloket 3untuk di lakukan percetakan kartu elektronik apabila lulus uji. Setelah itu baru kemudian ke loket 4 loket terakhir untuk mengambil hasil percetakan yang berupa stiker hologram yang memiliki barcode untuk di tempel di kaca.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.