Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / sidak, bkpsdm pastikan pegawai pemkab serang 100 persen masuk kerja
Sidak, BKPSDM Pastikan Pegawai Pemkab Serang 100 Persen Masuk Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa, 2 Januari 2024 pagi. Dipastikan, pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN 100 persen masuk kerja paska libur natal Tahun 2023 dan Tahun baru 2024.
”Alhamdulillah kami BKPSDM Kabupaten Serang perhari ini mengadakan 2 kunjungan kerja baik kunjungan kerja secara online melalui sistem informasi penilaian kinerja di pantau kehadiran kepegawaian, dan yang kedua pemantauan secara konvensional kita datang langsung,”kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman disela sidak di Kantor Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa atau ULP.
Dijelaskan Surtaman, untuk hari ini sidak dilakukan ke sejumlah OPD di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) meliputi ULP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan lainnya. ”Kami memantau kehadiran karyawan ASN maupun Non ASN dan semuanya hadir,”tegasnya.
Adapun bagi pegawai yang tidak hadir, sebut Surtaman, lantaran dalam kondisi cuti, sakit dan tidak banyak hanya beberapa saja disetiap OPD. Bahkan ada yang cuti lantaran mengurus orangtuanya karena masuk rumah sakit. ”Sisanya masuk total 100 persen paska libur nataru kembali normal tahun 2024 dengan semangat tagline BKPSDM "Mewujudkan ASN berkinerja, ASN berakhlak dan ASN berbahagia,”tandasnya.
Surtaman juga memastikan, untuk pelaksanaan sidak akan dilakukan selama pekan ini secara acak baik ke kecamatan maupun ke puskesmas. Ia menegaskan, jika ditemukan ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan BKPSDM akan melakukan pembinaan.
”Artinya yang jarang masuk agar ngantor di BKPSDM nanti disuruh jaga, bersih-bersih, ikut apel awal tahun ada pegawai wajib ikut apel di BKPSDM dalam pembinaan,”terangnya.
Oleh karenanya, Surtaman meminta kepada para OPD untuk melaporkan ke BKPSDM jika ada pegawai yang malas bekerja terlebih jarang masuk kantor. Pihaknya menegaskan akan memberikan pembinaan dan apel selama satu bulan di BKPSDM. ”Kalau sudah benar kita balikin lagi. Kita akan nasehati, wawancara oleh asesor kami. Jadi, kami minta OPD agar melapor agar kami bina dalam mewujudkan ASN berkinerja, ASN berakhlak dan ASN berbahagia,”tuturnya.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.