Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / ratusan pegawai dishub kabupaten serang divaksin tahap pertama
Ratusan Pegawai Dishub Kabupaten Serang Divaksin Tahap Pertama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali melaksanakan vaksinasi tahap pertama dan kedua. Kali ini, vaksinasi tahap pertama kepada 287 pegawai baik ASN dan Non ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
Koordinator Vaksinasi Tim I, 2, dan 3 pada Dinkes Kabupaten Serang, Nurnaningsih Yahya mengatakan bahwa untuk hari ini khusus pelayanan vaksinasi kepada 287 pegawai Dishub untuk tahap pertama dengan menyiapkan tiga tim. Sebagai upaya, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Untuk saat ini dikhususkan kepada pelayan publik, jadi semua OPD (organisasi perangkat daerah) kami minta data pegawai, terus kami lakukan skrining dimasukan ke pusdatin (pusat data informasi). Hari ini kita jadwalkan untuk pegawai Dishub dengan target 287 orang,”ujarnya disela-sela pelaksanaan vaksinasi.
Dengan menyiapkan sebanyak tiga tim vaksinasi, ada empat tahapan yang harus dilalui bagi para pegawai sebelum disuntik vaksin. Meja pertama untuk pendaftaran, meja kedua registrasi dan penginputan data dimasukan ke meja skrining. “Disitu ada dokter untuk melakukan tensi tekanan darah serta di skrining, dokter nanti yang menentukan boleh atau tidak ornag tersebut untuk di suntik vaksin,”terang Nurnaningsih.
Setelah dokter merekomendasikan dengan memberikan surat layak di vaksin, maka orang tersebut masuk ke meja ke tiga untuk dilakukan suntik vaksin. “Setelah disuntik vaksin selanjutnya ke meja empat menunggu selama 30 menit apakah ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), kalau tidak ada boleh kita berikan sertifikat vaksinasi,”jelas Nurnaningsih.
Nurnaningsih memastikan, hingga selesai penyuntikan vaksin kepada ratusan pegawai Dishub Kabupaten Serang tidak ditemukan ada yang mengalami KIPI. “Jadi Alhamdulillah tidak ada yang mengalami KIPI,”katanya.
Dia mengakui ada beberapa pegawai yang batal di suntik vaksin. Penyebabnya diantaranya karena tekanan darahnya tinggi. “Ada juga penyintas atau yang sudah terpapar covid-19 belum bisa kami vaksin, itu batasnanya harus sudah tiga bulan. Kurang dari tiga bulan juga bisa, asalkan memang betul-betul sudah negatif, sehat dan tidak ada gejala apapun,” papar Nurnaningsih.
Nurnaningsih menambahkan, selain pegawai Dishub vaksinasi juga dilaksanakan di DPRD Kabupaten Serang tahap kedua. “Satu tim juga melaksanakann vaksinasi di Inspektorat tahap pertama,”tuturnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi mengatakan, bahwa untuk vaksinasi semua OPD sudah terjadwalkan. “Saat ini pelaksanaan vaksin harus sesuai data masing-masing OPD yang sudah di upload ke pusdatin oleh masing-masing OPD,”ujarnya.(*)
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.