Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / proyek tanah kavling dengan nama untirta new permai yang tidak memiliki dokumen perijinan

proyek-tanah-kavling-dengan-nama-untirta-new-permai-yang-tidak-memiliki-dokumen-perijinan

proyek tanah Kavling dengan nama Untirta New Permai yang tidak memiliki Dokumen Perijinan

Rabu, 19 Mei 2021

Admin

887
Berita Daerah

Serang,14 Januari 2021

  • KRONOLOGI KEGIATAN :

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait lahan tanah yang sudah diratakan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek tanah Kavling dengan nama Untirta New Permai yang tidak memiliki Dokumen Perijinan. Satpol PP Kab. Serang melakukan pengecekan menuju Lokasi lahan dan ditemukan lahan tanah yang sedang dilakukan perataan di wilayah Desa SIndangsari Kecamatan Pabuaran Kab. Serang. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 14.30 WIB.

 

  • TEMUAN DALAM KEGIATAN :

Terdapat pelaku usaha yang melakukan perataan lahan kavling tetapi belum memiliki dokumen-dokumen perizinan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • SOLUSI/TINDAKAN YANG DILAKUKAN :

Dilakukan himbauan kepada pelaku usaha untuk mengurus terlebih dahulu dokumen-dokumen perizinan dan tidak melanjutkan kegiatan perataan lahan kavling.

 

  • HASIL KEGIATAN :

Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan terhadap lahan tanah kavling yang belum memiliki dokumen-dokumen Perizinan yang berada diwilayah Desa SIndangsari, Kecamatan Pabuaran Kab. Serang.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.