Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / proyek tanah kavling dengan nama untirta new permai yang tidak memiliki dokumen perijinan
proyek tanah Kavling dengan nama Untirta New Permai yang tidak memiliki Dokumen Perijinan
Serang,14 Januari 2021
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait lahan tanah yang sudah diratakan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek tanah Kavling dengan nama Untirta New Permai yang tidak memiliki Dokumen Perijinan. Satpol PP Kab. Serang melakukan pengecekan menuju Lokasi lahan dan ditemukan lahan tanah yang sedang dilakukan perataan di wilayah Desa SIndangsari Kecamatan Pabuaran Kab. Serang. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 14.30 WIB.
Terdapat pelaku usaha yang melakukan perataan lahan kavling tetapi belum memiliki dokumen-dokumen perizinan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilakukan himbauan kepada pelaku usaha untuk mengurus terlebih dahulu dokumen-dokumen perizinan dan tidak melanjutkan kegiatan perataan lahan kavling.
Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan terhadap lahan tanah kavling yang belum memiliki dokumen-dokumen Perizinan yang berada diwilayah Desa SIndangsari, Kecamatan Pabuaran Kab. Serang.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.