Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / ppdb di kabupaten serang dibuka 21 juni, ini tahapanny

ppdb-di-kabupaten-serang-dibuka-21-juni-ini-tahapanny

PPDB di Kabupaten Serang Dibuka 21 Juni, Ini Tahapanny

Jumat, 11 Juni 2021

Admin

2035
Berita Daerah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 21 Juni 2021 mendatang. Dalam pelaksanaannya, PPDB tersebut akan dilaksanakan dengan tatap muka dan semi daring atau melalui media sosial watshapp.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf menuturkan, bahwa berkenaan dengan PPDB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2021 sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan untuk petunjuk pelaksanaan dna petunjuk teknis atau juklak juknis pun sudah di sosialisasikan. 

"Sekarang ini sudah pada tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk proses PPDB,"ujar Amar Ma'ruf melalui keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dia menegaskan, untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dan mengacu pada juklak juknis, pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes). Oleh karena itu selain tatap muka, PPDB juga bisa dilaksanakan melalui semi daring atau whatsapp.

"Kita sosialisasi di sekolah nanti kita memasang spanduk, sehingga ketika mereka akan melakukan proses secara semi daring melalui nomor panitia yang tertera pada spanduk itu. Atau langsung ke sekolah juga bisa. PPDB akan dilaksanakan 21 Juni,"ungkapnya. 

Amar Ma’ruf juga mengungkapkan, PPDB ini akan menggunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi. Untuk zonasi kuotanya 75 persen, afirmasi 20 persen dan domisli 5 persen. "Ini sesuai Perbup Nomor 18 tahun 2021,"tandas Amar Ma’ruf.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya menambahkan, bahwa pada prinsipnya akan dilaksanakannya tahun ajaran baru dengan melaksanakan PPDB berdasarkan Perbup Nomor 18 tahun 2021 diharap masyarakat bisa memahaminya. 

“Ketentuan ini bahwa penerimaan peserta didik baru menggunakan pola zonasi, pada prinsipnya masyarakat agar bisa memaksimalkan layanan PPDB. Diharapkan, sekolah atau layanan pendidikan dekat rumah agar menjadi pilihan orang tua siswa,”ujar Asep.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.