Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / permohonan informasi a.n hendrayani
Permohonan Informasi a.n Hendrayani
Pada Tanggal 29 Januari 2021 Sekertariat PPID Kabupaten Serang melayani Permohonan informasi A.N Hendrayani Yang meminta data berupa :
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Bahwasannya Pemohon telah memenuhi persyaratan permohonan informasi, setelah tanggal 11 Februari 2021 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta belum dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis Nomor : 05/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/II/2021
Pada tangggal 22 Februari 2021 PPID Utama mengirimkan pemberitahuan tertulis Nomor :05.a/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/II/2021
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.