Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / permohonan informasi a.n hendrayani

permohonan-informasi-an-hendrayani

Permohonan Informasi a.n Hendrayani

Rabu, 29 September 2021

Admin

1018
Berita Daerah

Pada Tanggal 29 Januari 2021 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  melayani Permohonan informasi  A.N Hendrayani Yang meminta data berupa :

  • Salinan Peraturan Bupati No  Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Tahun Anggaran 2021;
  • Salinan Peraturan Bupati Serang Nomor  Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Pengelolaan 2021;
  • Salinan Peraturan Bupati Serang Nomor  Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2021;
  • Salinan Peraturan Bupati Serang Nomor  Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
  • Salinan Laporan Realisasi APBDes Tahun 2020 Desa Cikande Permai;
  • Salinan Perdes Kewenangan Desa Cikande Permai.

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 11 Februari 2021.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Bahwasannya Pemohon telah memenuhi persyaratan permohonan informasi, setelah tanggal 11 Februari 2021 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta belum dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis Nomor : 05/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/II/2021

  • Membutuhkan waktu tambahan 7 hari kerja sampai dengan 23 Februari 2021

 

Pada tangggal 22 Februari 2021 PPID Utama mengirimkan pemberitahuan tertulis Nomor :05.a/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/II/2021

  • Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami