Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penyemprotan disinfektan guna memutus penyebaran covid 19
Penyemprotan Disinfektan Guna Memutus Penyebaran Covid 19
Minggu, 12 juli 2020, Di tengah wabah virus Corona (covid-19) yang semakin meluas terutama di Indonesia berbagai tindakan dilakukan untuk mencegah orang yang terinfeksi lebih banyak mulai dari menyerukan himbauan untuk cuci tangan, melakukan sosial distancing, hingga Lockdown.
Salah satu cara yang sudah mulai banyak dilakukan yaitu penyemprotan cairan desinfektan tindakan ini mulai dilakukan di perumahan warga hingga area perkantoran untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Desinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. BPBD kabupaten Serang melakukan penyemprotan desinfektan dan sosialisasi new normal pencegahan covid-19 yang bertempat di kecamatan Tunjung Teja. Penyemprotan desinfektan ini salah satu cara memutus rantai penularan covid-19 serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (covid-19) yang ada di lingkungan Kecamatan Tunjung Teja. Pemerintah Kabupaten Serang di bawah naungan pimpinan Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi kegiatan tersebut karena penyemprotan desinfektan itu sangat bermanfaat bagi warga Kecamatan Tunjung Teja dan juga himbauan bagi seluruh warga Indonesia bahwa kita harus tetap menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini Mari kita memulai new normal dengan selalu memakai masker jika keluar rumah ataupun bepergian. Jika bepergian ada beberapa perlengkapan yang harus dibawa yaitu seperti botol minum untuk mengurangi limbah plastik, Hand sanitizer untuk cuci tangan, selalu bawa masker cadangan, menggunakan kacamata saat berkendara, selalu gunakan masker saat bepergian, dan gunakan jaket saat udara dingin.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.