Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penyelidikan dan pengawasan terhadap hotel/penginapan yang berada di kec. anyer, kabupaten serang
Penyelidikan dan Pengawasan terhadap Hotel/Penginapan yang berada di Kec. Anyer, Kabupaten Serang
Serang, 27 Februari 2021
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak Kecamatan Anyer diduga adanya tempat Penginapan/Losmen yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di wilayah kec.Anyer, hal ini telah melanggar aturan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Satpol PP Kab.Serang melakukan penyisiran terhadap Hotel, penginapan/losmen yang diduga terdapat pelanggaran Perda. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 04.00 WIB.
Adanya Hotel yang menyedikan tempat Karaoke dan ditemukannya pengunjung yang tidak mematuhi Prosedur Kesehatan dengan berkerumun dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Melakukan himbauan terhadap pemilik/penanggungjawab Hotel dan kepada pengunjung untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Prosedur Kesehatan.
Pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 pukul 22.00 WIB s/d pukul 03.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap Hotel/Penginapan yang berada di Kec. Anyer, Kabupaten Serang. Ditemukan pengunjung di salah satu tempat Hotel/penginapan yang berkerumun dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Hal ini melanggar aturan Perda Kab.Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perbup 81 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.