Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penyegelan terhadap 11 tempat hiburan malam yang berada di wilayah kecamatan kramatwatu
Penyegelan Terhadap 11 Tempat Hiburan Malam yang berada di Wilayah Kecamatan Kramatwatu
Serang, 15 Februari 2021
Adanya Laporan Masyarakat Terkait Tempat Hiburan Malam yang Tidak memiliki Dokumen Perijinan, Melanggar Perda No.5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Melanggar Protokol Kesehatan
Terdapat Gudang Penyimpanan Minuman Beralkohol
Telah memberikan surat Himbauan, Teguran 1, Teguran 2, Teguran 3, dan dilakukan Penyegelan
Telah melaksanakan Kegiatan Penyegelan Terhadap 11 Tempat Hiburan Malam yang berada di Wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kegiatan Tersebut dihadiri Oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Anggota DPRD Kabupaten Serang, SATPOL PP Provinsi Banten, Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, serta Denpom III/4 Serang
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.