Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / peninjauan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah kabupaten serang

peninjauan-terhadap-pelayanan-yang-dilakukan-oleh-dinas-pendapatan-daerah-kabupaten-serang

peninjauan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah Kabupaten Serang

Senin, 07 Desember 2020

Admin

1690
Berita Daerah

Pada tanggal 3 Juli 2020 Bupati Serang Ratu Tatu chasanah melakukan peninjauan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah Kabupaten Serang sebagai Garda terdepan pelayanan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan anne-marie Dang pembayaran pajak dan setoran setoran daerah lainnya hal-hal yang dicermati dalam peninjauan ini adalah protokol kesehatan Apakah sudah diadakan termasuk sarana mencuci tangan adanya pengecekan suhu adanya kepastian memakai masker menjaga jarak adanya hensainitaizer di setiap loket pelayanan petugas yang menggunakan selalu menggunakan masker dan hal-hal lainnya yang telah diatur dalam protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19 di wilayah Kabupaten Serang

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus fisik 2019 yang diterbitkan sebagai sarana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian coronavirus 2019 atau covid-19 di seluruh daerah provinsi kabupaten kota di Indonesia utamanya poin 6 yang ditujukan kepada para gubernur bupati dan walikota untuk a meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus 2019 cofid19 dengan melibatkan masyarakat pemuka agama tokoh adat tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dan b menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur Peraturan Bupati atau Walikota yang memuat ketentuan antara lain 1 kewajiban mengenai protokol kesehatan antara lain meliputi a perlindungan kesehatan individu yang meliputi 1 menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung mulut hingga dagu jika harus keluar rumah dan atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatan dan R2 membersihkan tangan secara teratur tidak membatasi interaksi fisik atau physical distancing 4 meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih sehat PHBS B perlindungan kesehatan masyarakat antara lain meliputi 1 sosialisasi edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan pengendalian coronaviruses 2019 covid 19 2 menyediakan sarana Cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan hand sanitizer Tiga upaya penapisan dan penataan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas empat upaya pengaturan jaga jarak 5 pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala 6 peningkatan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang bersikap dalam pengelolaan tertularnya coronavirus 2019 7 fasilitas dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid 19

Yang dapat diterapkan berupa a teguran lisan atau tertulis Pekerja Sosial C dendam nisasi atau D pengertian atau penutupan sementara penyelenggara usaha

Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh dinas pendapatan daerah dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran covid-19 dan kita sama-sama berharap bahwasanya pandemi covid 19 ini dapat segera berlalu dan kita semua dapat beraktivitas secara normal seperti sedia kala

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami