Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penghargaan kepada para wajib pajak yang yang taat pajak membayar pajak
penghargaan kepada para wajib pajak yang yang taat pajak membayar pajak
Pada tanggal 7 Agustus 2028 dah Kabupaten Serang memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang yang taat pajak membayar pajak daerah kepada pemerintah Kabupaten Serang para wajib pajak yang menerima penghargaan antara lain Hotel Krakatau PT Malindo PT Bandar Jaya PT Tong Hong tannery Indonesia Allisa resort hotel dapur Uwak Highland Park clean Posco Krakatau Posco dan lain-lain
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 2012 tentang pemberian penghargaan utamanya pasal 2 ayat 2 yang berbunyi penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa dalam bidang
a pembinaan Ideologi dan kerukunan hidup antar umat beragama
B pembinaan dan pemeliharaan kesabilan keamanan ketertiban masyarakat dan kehidupan politik
C peningkatan produksi barang dan jasa
D peningkatan kesejahteraan sosial
E.Penemuan dan pengembangan budaya daerah
f pendidikan olahraga seni dan
G penggerak peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Adapun bentuk penghargaan Ya seperti diatur pasal 8 bentuk tanda penghargaan Pembangunan Daerah berupa a piagam B medali C cincin D plakat Evander dan F barang atau uang
Khusus untuk kegiatan seperti ini tanda penghargaan adalah berupa piagam dengan ukuran dan spesifikasi yang diatur pada pasal 9 yaitu
a jenis kertas foto ukuran B4 dengan panjang 35 cm dan lebar 25 cm berwarna dasar kuning muda
B pada tengah kertas terdapat lambang Garuda berwarna kuning keemasan dan
C latar belakang piagam bergambar sang saka merah putih dan didalamnya terdapat gambar lambang daerah
Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan Bupati Serang Ratu Tatu chasanah mengapresiasi adanya peran serta badan usaha dalam membantu Pembangunan Daerah utamanya dalam hal peningkatan produksi barang dan jasa yang dapat dinilai dari besaran pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah dimana hasil dari pajak tersebut dipergunakan sebagai modal dalam melakukan pembangunan di wilayah Kabupaten Serang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai indeks pembangunan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.